Juliari Batubara Minta Dibebaskan, KPK: Kami Optimis Tuntutan Akan Terbukti

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku optimistis atas tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa dalam kasus suap bansos COVID-19 di Jabodetabek Juliari Peter Batubara, mantan menteri sosial.

Optimisme ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menanggapi permintaan Juliari untuk divonis bebas dalam kasus tersebut.

"KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan jaksa penuntut umum," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 10 Agustus.

Dia mengatakan pembuktian yang ada dalam uraian analisa yuridis JPU KPK juga sudah sesuai fakta persidangan.

"Sehingga kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum tersebut," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara memohon ke majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari segala dakwaan. "Kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," tutur Juliari Batubara dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 Agustus.

"Doa kami, semoga kebaikan Majelis Hakim Yang Mulia mendapat imbalan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Kuasa," imbuhnya.

Juliari menyinggung apa pun putusan hakim nantinya akan berdampak besar bagi dia dan keluarganya. Mantan politikus PDI Perjuangan ini juga menyinggung kondisi anaknya yang masih kecil dan butuh sosok seorang ayah.

"Dalam benak saya, hanya Majelis Hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya, yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan terhadap saya dan keluarga saya akan berakhir tergantung dengan putusan dari Majelis Hakim Yang Mulia," papar Juliari.

Dalam kasus ini, Juliari dituntut 11 tahun penjara kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19. Dia juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp500 juta.