Polisi Tetapkan Tersangka Nakes Penyuntik Vaksin Kosong

JAKARTA - Polisi menetapkan seorang tenaga kesehatan (nakes) berinisial EO sebagai tersangka di kasus penyutikan vaksin kosong di salah satu sekolah di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Kasus ini pun sempat menyita perhatian masyarakat karena viral di media sosial.

"Berhasil mengamankan saudari EO ini inisialnya, selaku tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan sebagaimana video yang viral tersebut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 10 Agustus.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, EO merupakan nakes yang memang diminta untuk menjadi vaksinator. Sehingga membantah kabar yang menyebut proses vaksinasi dilakukan oleh orang yang bukan profesional.

"Saudari EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong," ungkap Yusri.

"EO ini juga yang termasuk memiliki klasifikasi penyuntikan atau vaksinator," sambung Yusri.

Sementara dalam kasus itu, penyidik pun menyita beberapa alat kesehatan untuk dijadikan barang bukti. Misalnya, jarum suntik dan botol vial.

Kemudian, soal motif sampai saat ini masih didalami. Sebab, penyidik masih terus menggali keterangan dari EO.

Dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka, EO dipersangkakan dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Ada pun, kabar mengenai penyuntikan vaksinasi kosong diunggah oleh pemilik akun Twitter @irwan2yah dalam bentuk video. Akun tersebut mengatakan peristiwa itu terjadi di Sekolah IPK Pluit Timur pada Jumat 6 Agustus.

Awalnya petugas kesehatan itu mengusap alkohol swab pada lengan kiri pria tersebut. Petugas kemudian menyuntikkan vaksin ke pria tersebut, namun di dalam suntikan itu tidak terdapat vaksin.

Disebutkan kejadian itu terjadi di sentra vaksinasi di Sekolah IPK Pluit, Jakarta Utara, pada Jumat 6 Agustus siang. Petugas itu sudah diprotes hingga akhirnya warga tersebut kembali disuntik vaksin.