Pemerintah Integrasikan Data Kependudukan untuk Permudah Akses Vaksin COVID-19 di Masyarakat

JAKARTA - Pemerintah mengintegrasikan layanan data kependudukan yang dikelola oleh sejumlah kementerian dan lembaga untuk mempermudah pelayanan administrasi bagi peserta vaksinasi COVID-19.

"Yang pasti data sasaran vaksinasi sebanyak 208,3 juta jiwa belum seluruhnya by name by address. Tetapi intinya kita berupaya terus dalam mengkomunikasikan pendataan yang lebih tepat pada sasaran," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Oscar Primadi saat hadir secara virtual di acara konferensi pers yang dipantau dari aplikasi Zoom dari Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 6 Agustus.

Oscar mengatakan dalam kerja sama tersebut disepakati bahwa Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) memberi akses data kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar aplikasi P-Care vaksinasi di Kemenkes dapat mengakses data kependudukan di Dirjen Dukcapil.

Akses dari P-Care Vaksinasi ke data Dukcapil ini diberikan untuk akurasi data masyarakat yang datang secara langsung ke lokasi vaksinasi dan belum mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi sebagai platform tunggal pendaftaran vaksinasi.

"Sebelumnya, kita perlu masuk ke beberapa tahapan termasuk memfilter lewat 'smart cecking' di Kemenkes, lalu ke P-Care dan seterusnya. Dengan kerja sama seperti ini akan ada akses yang lebih mudah kita dapatkan dari Dukcapil seperti pemenuhan sasaran total hingga mengkomunikasikan data akan lebih cepat," katanya.

Pada acara yang sama, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah mengatakan integrasi data ini bisa membuat pelaksanaan program vaksinasi berjalan lancar sehingga meminimalisasi input data tidak akurat yang menyebabkan kendala dalam pelaksanaan vaksinasi.

Kolaborasi data antar-kementerian itu juga memungkinkan pelayanan administrasi vaksinasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dilakukan secara langsung di lokasi vaksinasi.

"Dalam proses kolaborasi ini akan dikumpulkan dalam satu tempat yang bisa untuk mengisi data. Karena dalam pendataan ada prosedur mengisi formulir F101. Ini bisa dilakukan langsung di tempat vaksinasi," katanya.

Zudan mengatakan pemberian NIK sebagai syarat bagi peserta vaksinasi juga bisa difasilitasi sehari sebelum vaksinasi digelar oleh dinas kesehatan di daerah.

"Misalnya dinkes mau gelar vaksinasi di panti atau pesantren, maka sehari sebelumnya dikirim formulir F101," katanya.

Formulir tersebut berisi salah satunya tanggal lahir, bulan lahir dan tahun lahir peserta vaksinasi. "Itu bagian mekanisme pembuatan NIK. Enam digit pertama kode provinsi, kode kabupaten dan kode kecamatan. Tanggal lahir sudah jelas, tinggal empat angka nomor urut," katanya.

Zudan memastikan proses pembuatan NIK bagi peserta vaksinasi bisa berlangsung cepat karena berbasis aplikasi. "Yang penting masyarakat dalam mengisi formulir harus telaten dan mengisi dengan penuh kejujuran," katanya.

Kerja sama integrasi data ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Pelayanan Vaksinasi COVID-19 antara Dukcapil dan BPJS Kesehatan, Jumat.

Penandatanganan kerja sama dilakukan secara daring ini oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.