Satgas Tutup 7 Tempat Hiburan Malam di Jayapura, Ternyata Ada Pengunjung yang Reaktif COVID-19
PAPUA - Sebanyak 7 tempat hiburan malam yang beroperasi di Kawasan Entrop, Jayapura, Papua ditutup sementara. Penutupan ini dilakukan setelah tim penegak hukum Satgas COVID-19 melakukan operasi yustisi.
Waka Polresta Jayapura Kota AKBP Supraptono mengatakan, penutupan tempat hiburan karena beroperasi melewati ketentuan pembatasan aktivitas. Salah satu tempat, Bar K bahkan mendapat surat teguran dari petugas.
Di lokasi ini petugas sempat melakukan rapid antigen pada 16 pengunjung. Salah satu pengunjung rupanya reaktiv COVID-19.
"Warga yang hasilnya positif langsung dibawa ke LPMP Kotaraja untuk menjalani karantina terpusat," jelasnya di Jayapura dilansir dari Antara, Jumat, 6 Agustus.
Dalam pelaksanaan razia semua unsur terlibat termasuk Satpol PP. Razia akan terus dilakukan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Baca juga:
- Razia dan Patroli di Karawang Gencar Selama PPKM, Bupati Cellica Nurrachadian Minta Warga Laporkan Kafe 'Nakal'
- Diduga Eksploitasi 17 Anak Bawah Umur, Polda NTT akan Periksa Pemilik Tempat Hiburan Malam
- Temuan BPK: Anies Masih Bayar Gaji Pegawai Sudah Wafat Hingga Pensiun Senilai Rp862 Juta
- Ada Temuan Pemborosan Anggaran di Pemeriksaan Keuangan DKI, Wagub: Nanti Kami Klarifikasi
Operasi yustisi dilaksanakan guna menindak lanjuti Perda No. 3 tahun 2020 dan Instruksi Walik kota No.9 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penyebaran COVID-19 serta pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
"Tim akan terus melakukan razia mengingat Kota Jayapura masuk dalam level 4 penanganan COVID-19," ujar AKBP Supraptono.
Sementara itu hasil razia yang dilaksanakan Tim penegakan hukum menjaring 66 warga yang melakukan pelanggaran.
Dari jumlah tersebut 56 orang dilakukan sidang tipiring dan 10 lainnya tidak karena masih berusia di bawah umur. Dari 56 orang yang di sidang 47 orang membayar denda masing-masing sebesar Rp 200.000/orang dan sembilan orang lainnya menjalani hukuman.