Penyelidik-Penyidik Baru Disumpah, KPK Pastikan Pengusutan Kasus Korupsi Tetap Sah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin pengusutan dugaan korupsi yang dilakukannya tetap sah meski penyelidik dan penyidiknya baru dikukuhkan dan disumpah pada Selasa, 3 Agustus. Apalagi, mereka sebenarnya telah diambil sumpah jabatannya sebelum menjalani tugasnya.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri memaparkan 190 penyelidik-penyidik ini kembali diambil sumpahnya sebagai konsekuensi alih status kepegawaian.
"Pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali ini merupakan konsekuensi bahwa penyelidik dan penyidik sebagai bagian dari pegawai KPK yang kini telah beralih menjadi ASN," kata Ali kepada wartawan yang dikutip Rabu, 4 Agustus.
Dia juga menjelaskan pengambilan sumpah saat ini tidak akan mempengaruhi keabsahan pekerjaan penyelidik-penyidik KPK. Sebab, mereka sudah memiliki Surat Keputusan (SK) sejak 1 Juni lalu atau ketika dilantik sebagai ASN.
Surat itu kemudian jadi dasar sah atau tidaknya pegawai KPK dalam melaksanakan tugasnya. "Sehingga meski pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali baru dilaksanakan hari ini hal dimaksud tidak memiliki konsekuensi terhadap keabsahan atas pelaksanaan tugas yang telah dilakukan sejak 1 Juni," tegas Ali.
Baca juga:
- Ketua KPK Firli Ambil Sumpah 78 Penyelidik dan 112 Penyidik, Tak Ada Novel Baswedan dkk
- Pernah Sesumbar Tahu Pelat Nomor Harun Masiku, KPK Minta Harun Al Rasyid Ungkap Lokasi Buronan
- Tanggapi Pengambilan Sumpah Penyidik KPK, Novel Baswedan: Ini Masalah Serius
- Novel Baswedan Khawatir Dewas KPK Dikelabui, Ini Penjelasannya
Lebih lanjut, dia mengatakan KPK fokus memenuhi kewajiban kepegawaiannya sebagai konsekuensi alih status kepegawaian hingga Oktober mendatang. Sebab, aturan perundangan memberi batas peralihan hingga bulan tersebut.
KPK mengukuhkan dan mengambil sumpah 78 penyelidik dan 112 penyidik di Aula Gedung Juang Merah Putih.
Pengukuhan ini dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi yang menjadi saksi.
Sebelumnya, pengambilan sumpah tersebut menuai tanggapan dari penyidik senior KPK Novel Baswedan. Menurutnya, hal ini akan menimbulkan masalah serius di kemudian hari.
"Apakah Pak Firli dkk menganggap pengambilan sumpah penyelidik dan penyidik KPK harus dilakukan? Bila harus dilakukan, mengapa pengambilan sumpah tersebut baru dilakukan hari ini," kata Novel kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Agustus.
Novel menjadi salah satu dari 75 pegawai yang tidak dilantik dan dinonaktifkan setelah dinyatakan tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Selain dia, ada sejumlah nama seperti Ketua Wadah Pegawai yang juga Penyidik KPK Yudi Purnomo, Penyidik KPK Ambarita Damanik, dan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono yang juga dinyatakan tak lolos dan dinonaktifkan sebagai pegawai komisi antirasuah.