PPKM Diperpanjang Bikin Pusat Perbelanjaan Tak Mampu Lagi Bertahan, Pilih Rumahkan Karyawan hingga PHK
JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengaku sudah tak sanggup lagi bertahan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 yang terus diperpanjang. Bahkan, sebagian pengusaha sudah merumahkan karyawan dan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan pemberlakuan perpanjangan kembali PPKM berdasarkan level semakin mengkhawatirkan. Sebab, penutupan usaha yang terus berkepanjangan akan mengakibatkan PHK massal.
Lebih lanjut, kata Alphonzus, ada beberapa tahapan yang dilakukan pengusaha pusat perbelanjaan sebelum akhirnya sampai pada tahap PHK. Pertama, merumahkan karyawan dengan upah masih tetap dibayar penuh.
Kedua, merumahkan karyawan dengan upah dibayar sebagian. Ketiga, melakukan PHK.
"Sekarang sudah masuk tahap 2 dan ada juga yang beberapa masuk tahap 3," katanya saat dihubungi VOI, Selasa, 3 Agustus.
Baca juga:
- Bisnis Hypermarket seperti Giant Tumbang Gegara Pandemi, APPBI: Kalah Saing dengan Minimarket
- Ini Curhatan Bos Ta Wan dan Ichiban Sushi Soal Sulitnya Bertahan di Masa PPKM yang Terus Berlanjut
- Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal, Pengusaha: Berpotensi Turunkan Jumlah Pengunjung, tapi Ini Demi Percepatan Vaksinasi
- Pengusaha Mal Masih Optimistis Akan Bangkit: Manusia adalah Makhluk Sosial yang Membutuhkan Interaksi Langsung
Tak hanya melakukan PHK terhadap karyawannya, kata Alphonzus, imbas dari PPKM yang terus diperpanjang adalah penutupan usaha secara permanen.
"Dan memulai terjadinya penutupan usaha para penyewa secara permanen," ucapnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Perpanjangan tersebut diberlakukan untuk beberapa kabupaten atau kota tertentu.
Untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam bantuan sosial untuk masyarakat. Mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST) dan bantuan langsung tunai desa (BLT Desa). Ada juga bantuan untuk usaha mikro kecil, pedagang kaki lima dan warung, hingga subsidi gaji.