Anies Baswedan Jadikan Vaksinasi COVID-19 Sebagai Syarat Kegiatan di Jakarta

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membuka kegiatan di sektor sosial, budaya, ekonomi dan keagamaan. Namun, dengan syarat sertifikasi vaksinasi COVID-19. Kata dia, upaya ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus ketika sektor non esensial dibuka.

"Dengan melihat kenyataan bahwa di Jakarta kecepatan pemberian vaksin cukup tinggi, dan jangkauan yang sudah tervaksin sudah sampai 7,5 juta. Maka kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan masyarakat," katanya dikutip dari akun YouTube Pemerintah DKI Jakarta, Sabtu, 31 Juli.

Lebih lanjut, Anies menyebut pembukaan di tiap sektor akan dilakukan secara bertahap, dan tahapan itu dipastikan harus ada keterkaitan dengan vaksinasi.

"Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu. Jadi, misalnya tukang cukur mau buka, boleh. Tapi tukang cukurnya vaksin dulu, dan yang mau cukur harus sudah vaksin. Warung, restoran mau buka, boleh. Tapi, karyawannya vaksin dulu. Yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin," tuturnya.

Tak hanya itu, kata Anies, kantor-kantor non-esensial yang ingin melaksanakan work from office (WFO), pusat perbelanjaan, tempat hiburan juga boleh buka jika sudah vaksin. Sehingga, tahapan pembukaan diiringi dengan keharusan untuk melakukan vaksinasi pada semua pelakunya.

Syarat vaksin sebagai administrasi berkegiatan ini termasuk pada kegiatan keagamaan. Penyelenggaranya, maupun pesertanya, semua harus sudah melakukan vaksinasi.

"Bagaimana caranya untuk bisa memeriksa? Ada banyak cara, tapi salah satunya dengan menggunakan aplikasi JAKI. Dengan aplikasi ini, langsung terlihat apakah Anda sudah divaksin, apakah sudah divaksin satu kali, apakah sudah divaksin dua kali, apakah Anda belum vaksin, itu langsung terlihat," ujarnya.

Tak hanya lewat JAKI, kata Anies, verifikasi dan validasi untuk memeriksa apakah warga sudah divaksin atau belum juga bisa dilakukan menggunakan SMS dari PeduliLindungi sebagai bukti vaksinasi. Kemudian, ada sertifikasi digital dari Kementerian Kesehatan.

"Jadi banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasinya," tuturnya.

Sementara bagi penyintas COVID-19 yang baru sembuh sehingga harus menunggu waktu tiga bulan lagi untuk menerima vaksin, mereka bisa menunjukkan hasil negatif melalui PCR swab terakhir.

"Ketentuan ini juga akan ada bagi kelompok yang belum bisa vaksin karena kondisi kesehatan tertentu, cukup dengan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan sebagai buktinya," ujarnya.

Antisipasi Manipulasi Data

Anies menekankan agar warga tidak menghindari divaksin, tidak memalsukan bukti, maupun berbohong, karena pihaknya akan menyiapkan berbagai anitisipasi untuk hal tersebut. Ia juga mengatakan bahwa vaksinasi itu aman, menurunkan risiko kematian, dan mendapatkan vaksin itu sangat mudah, serta gratis.

"Jadi, mengapa kewajiban vaksin itu juga ada sebelum kegiatan dimulai? Karena potensi penularan tetap ada dan kita ingin melindungi. Artinya, kalau ada kegiatan dan tetap tertular, insyaallah risikonya kecil untuk terjadi kasus berat apalagi pemberatan, apalagi pada fatalitas," tuturnya.

Selain itu, kata Anies, persyaratan vaksinasi tersebut merupakan upaya untuk mendata warga yang belum tervaksin agar bisa segera memperoleh vaksinasi. Sehingga, adanya kebijakan ini membuat warga tidak terkena sanksi administratif.

Seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan hingga sanksi sesuai ketentuan umum UU tentang wabah penyakit menular, sebagaimana amanat pada Peraturan Presiden (Perpres) No.14 Tahun 2021 pasal 13 A dan pasal 13B.

Anies mengaku kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan riset ilmiah di bidang medis dan didukung dengan fakta lapangan di Jakarta bahwa vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan risiko kematian akibat COVID-19.

"Dari 4,2 juta orang ber-KTP DKI Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama, hanya 2,3 persen yang tetap terinfeksi. Angkanya kecil sekali. Dan sebagian besar dari mereka yang terinfeksi ini, dari 2,3 persen itu, mereka tidak bergejala atau bergejala ringan," ucapnya.

Sekadar informasi, berdasarkan situs resmi Kementerian Kesehatan per Sabtu, 31 Juli, pukul 12.00 WIB, tercatat sebanyak 7.545.032 orang telah menerima suntikan dosis pertama vaksin COVID-19  di DKI Jakarta. Sementara 2.692.630 orang telah rampung menerima dosis kedua.

Artinya, target vaksinasi pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari total sasaran 8.395.427 orang sudah mencapai 89,87 persen dari sasaran vaksinasi dosis pertama. Sedangkan suntikan dosis kedua baru berada di capaian 32,07 persen.