Interpol Terbitkan Red Notice Harun Masiku, KPK: Kami Berharap Bisa Segera Menangkap
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Mantan caleg PDIP itu merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 yang sudah berstatus DPO sejak Januari 2020.
Ali mengatakan KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap tersangka Harun yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
"Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama dengan Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, dan NCB Interpol," ucap dia.
KPK, kata Ali, mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun, baik di dalam maupun di luar negeri agar segera menyampaikan informasi kepada KPK, Polri, Kemenkumham maupun NCB Interpol.
"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," kata Ali.
Baca juga:
- Kutuk Pembunuh Ketua MUI Labura, MUI Pusat Minta Polisi Ungkap Motif Pembacokan
- Sidang Lewat Handphone, Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Timur Dituntut Hukuman Mati
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Lansia di Jagakarsa
- Viral 2 Oknum TNI Injak dan Tindih Kepala Pria di Merauke, Kadispenau: Sudah Ditahan
Untuk diketahui, kasus tersebut juga menjerat mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka. KPK telah mengeksekusi Wahyu ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun.
Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.
Sedangkan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun.
Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun.