Demo Anarkis Rusak dan Aniaya Pejabat di Unipa Makin Mengerucut, Sebentar Lagi Penetapan Tersangka

PAPUA - Insiden perusakan fasilitas kampus dan penganiayaan seorang pejabat administrasi Universitas Papua makin mengerucut setelah polisi mendapatkan bahan dalam keterangan 15 orang saksi.

Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya melalui Pembantu Unit II Reskrim Aipda Persli Nahuway di Manokwari, Jumat, menerangkan, pihaknya telah meminta keterangan mereka sebagai saksi dalam aksi demo anarkis di kampus Unipa, 21 Juli lalu.

Mereka yang diperiksa, kata Nahuway, terdiri atas pejabat pembantu rektor, tenaga dosen, dan pegawai administrasi.

Untuk melengkapi berkas perkara itu, tim reskrim masih membutuhkan keterangan tambahan dua orang saksi dari kalangan mahasiswa sebelum menetapkan tersangka.

"Kami akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus demo anarkis di kampus Unipa setelah pemeriksaan dua saksi tambahan dari perwakilan mahasiswa," katanya.

Sebelumnya, Rektor Universitas Papua Meky Sagrim bersama Senat Universitas memutuskan mendukung penegakan hukum kepolisian terhadap oknum mahasiswa dan pihak lain yang turut serta dalam aksi demo anarkis tersebut.

Meky Sagrim juga mengatakan bahwa Universitas Papua adalah aset negara yang berfungsi mencetak generasi andal untuk masa depan Papua dan Indonesia.

"Ini kampus negeri, aset negara yang patut dilindungi karena kontribusi kampus ini untuk mencetak kaum intelektual untuk mengabdi kepada masyarakat, tanah Papua, dan Indonesia," kata Rektor dalam konferensi pers belum lama ini.