Pengamat: Fasilitas Isoman Mewah untuk Anggota DPR dan Ciderai Sila ke-5 Pancasila
Gedung DPR (Ifran Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menilai rencana Sekretariat Jendral (Setjen) DPR yang menyediakan fasilitas isolasi mandiri (Isoman) bagi anggota DPR yang terkonfirmasi COVID-19 menciderai sila ke-5, yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

“Pemberian fasilitas isoman mewah yang berupa hotel berbintang bagi anggota DPR yang terkonfirmasi COVID-19, tidak adil dan tidak proporsional. Bahkan dapat dianggap menciderai sila ke-5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar peneliti PSHK UII Muhammad Addi Fauzani kepada wartawan, Rabu, 28 Juli.

 

"Apabila dibandingkan dengan pemberian fasilitas yang diberikan oleh negara kepada rakyat yang sangat terbatas," sambungnya.

 

Menurut Addi, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam menerima kebijakan pengendalian COVID-19. Sehingga, anggota DPR sekalipun tidak dapat diistimewakan dengan pemberian fasilitas isoman hotel berbintang. 

 

Di lain sisi, kata Addi, keuangan negara tengah terseok-seok. Bahkan, ditengarai menghindari karantina wilayah atau lockdown karena harus menjamin pemberian pangan kepada rakyat.

"Kebijakan yang dikeluarkan oleh eksekutif maupun legislatif, khususnya DPR seharusnya memperhatikan keadaan kedaruratan kesehatan COVID-19 yang telah ditetapkan secara nasional," tegas Addi.

 

Addi mengatakan, fasilitas hotel berbintang ini telah nyata-nyata mengabaikan keadaan darurat seperti saat ini. Dia menilai, secara moral dan etika hukum, pemberian fasilitas isoman mewah sangat bertentangan dengan adagium hukum yang selalu digaungkan oleh negara selama ini dalam menangani COVID-19. Yakni Salus Populi Suprema Lex Esto yang artinya adalah keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Terlebih, DPR sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat sehingga mendapat mandat dari rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUD NRI 1945. 

 

"Seharusnya (DPR, red) memiliki rasa empati kepada keadaan rakyat dan tidak memikirkan diri sendiri, pemberian fasilitas isoman mewah sangat melecehkan marwah lembaga DPR sebagai penyalur aspirasi rakyat,” jelasnya.

 

Menurutnya, DPR harus mengedepankan kepentingan rakyat, bukan mengutamakan individu anggota DPR. Apalagi, dengan kondisi 3.239.936 rakyat Indonesia yang terpapar COVID-19 berdasarkan data, Selasa, 27 Juli kemarin. 

 

Kendati rencana ini dibolehkan sebagaimana Surat Edaran Dirjen Pembendaharaan Negara S-369/PB/2020 dan S-308/PB/2020, kata Addi, namun DPR seharusnya lebih mengutamakan kepentingan penanganan COVID-19 bagi rakyat yang terdampak langsung.

Lagipula, menurut Addi, gaji, tunjangan, bahkan juga rumah dinas yang diberikan negara kepada anggota DPR dirasa telah memenuhi kebutuhan anggota DPR sehari-hari. Bahkan juga telah memenuhi kebutuhan anggota DPR yang terkonfirmasi COVID-19.

 

"Hal tersebut, tentu sangat timpang apabila dibandingkan dengan pendapatan rakyat selama COVID-19 ini yang sangat kurang dan tidak menentu. Sehingga, tidak ada urgensi kebijakan pemberian fasilitas isoman mewah kepada anggota DPR,” tegasnya.

Oleh karenanya, tambah Addi, PSHK UII meminta kepada Ketua DPR Puan Maharani bersama-sama anggota DPR agar membatalkan kebijakan isoman mewah bagi anggota DPR yang terkonfirmasi COVID-19. 

 

Selain itu, Ketua DPR dan anggota DPR harus melakukan refocusing anggaran dengan maksud mengutamakan kebijakan untuk kepentingan penanganan COVID-19 bagi rakyat. 
 

“Kepada Pemerintah, agar mencabut kebijakan yang membuka celah pemberian fasilitas isoman hotel berbintang kepada pejabat negara salah satunya DPR,” tandas Addi