JAKARTA - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menilai rencana Sekretariat Jendral (Setjen) DPR yang menyediakan fasilitas isolasi mandiri (Isoman) bagi anggota DPR yang terkonfirmasi COVID-19 menciderai sila ke-5, yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
"Kebijakan yang dikeluarkan oleh eksekutif maupun legislatif, khususnya DPR seharusnya memperhatikan keadaan kedaruratan kesehatan COVID-19 yang telah ditetapkan secara nasional," tegas Addi.
BACA JUGA:
Terlebih, DPR sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat sehingga mendapat mandat dari rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUD NRI 1945.
Lagipula, menurut Addi, gaji, tunjangan, bahkan juga rumah dinas yang diberikan negara kepada anggota DPR dirasa telah memenuhi kebutuhan anggota DPR sehari-hari. Bahkan juga telah memenuhi kebutuhan anggota DPR yang terkonfirmasi COVID-19.
Oleh karenanya, tambah Addi, PSHK UII meminta kepada Ketua DPR Puan Maharani bersama-sama anggota DPR agar membatalkan kebijakan isoman mewah bagi anggota DPR yang terkonfirmasi COVID-19.