Bantahan PLN Soal Adanya Subsidi Silang Listrik
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menepis isu bengkaknya tagihan listrik pelanggan karena kebijakan pemerintah memberikan gratis dan diskon listrik bagi pengguna 450 VA dan 900 VA golongan tidak mampu. PLN juga menyatakan tidak ada kenaikan tarif listrik.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelayanan Pelanggan PT PLN Bob Sahril mengatakan, kenaikan tagihan listrik dialami oleh masyarakat pada April dan Mei disebabkan konsumsi listrik naik, karena adanya kebijakan work from home atau kerja dari rumah.
Menurut Bob, tagihan tarif listrik naik juga karena adanya pengalihan (carry over) biaya lebih seharusnya dibayar pengguna atau konsumen karena PLN melakukan penghitungan berdasarkan rata-rata pemakaian.
"Jadi apa penyebab kenaikan tagihan tarif listrik? itu karena naiknya pemakaian. Nah kenapa kenaikan pemakaian seolah-olah tinggi tadi pak kita merata-ratakan tiga bulan," tuturnya, dalam diskusi virtual bertajuk 'Gonjang Ganjing Tagihan Listrik', Kamis, 11 Juni.
Baca juga:
Lebih lanjut, Bob mengatakan, penghitungan rata-rata ini diterapkan karena pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Hal ini menyebabkan petugas PLN tidak dapat mencatat meter secara langsung.
Bob menjelaskan, misalnya, pemakaian terakhir tercatat hingga 100 kWh, artinya dasar penagihan tarif listrik di satu rumah tangga yaitu 100 kWh. Di bulan April, misalnya, pemakaian mencapai 120 kWh. Bulan Mei, pemakaian mencapai 140 kWh.
"Nah, kan lebihannya 20 (dari April) ditambah 40 (dari Mei), yaitu 60 kWh, artinya ini belum ditagihkan oleh PLN awalnya. Lalu bulan Juni pemakaian 140 kWh. Nah ada carry over 60 kWh, ini totalnya berarti 200 kWh, dan ditagih pada bulan itu, jadi kelihatannya seperti naik 200 persen," jelasnya.
PLN, kata Bob, mengerti kondisi dihadapai oleh masyarakat di tengah pagebluk COVID-19. Karena itu, guna meringankan pelanggan, PLN membagi tagihan carry over itu untuk diangsur selama 3 bulan pada Juli hingga September.
"Jadi dari carry over 60 kWh tadi, 40 persennya dibebankan ke rekening Juni, yaitu sekitar 24 kWh. Lalu sisanya 46 kWh dibagi ke 3 bulan berikutnya," katanya.
Bob menjamin, bahwa penghitungan kWh pelanggan juga dilakukan secara transparan. Sebab, meteran listrik berada di kediaman pelanggan artinya dapat dilakukan pengecekan kapanpun.
Lebih lanjut, kata Bob, jika pelanggan merasa berkeberatan dengan kenaikan tagihan listrik dapat melakukan pengecekan pada meter listrik dan kemudian dicocokkan dengan data ada di PLN. Apalagi, kata Bob, harga tarif listrik per kWh juga sudah diketahui masyarakat dan sudah dipublikasikan juga dalam situs resmi milik PLN.
"Catat angkanya atau difoto mulai dari jam 6 pagi sampai pagi besok. Itu lah pemakaian kita satu hari satu malam atau 24 jam dikalikan saja 30 itu lah pemakaian satu bulan. Nanti dicocokkan dengan PLN. PLN punya penggunaan berdasarkan tanggal itu, selisih dikit kan berdasarkan hari bisa kelihatan," ucapnya.
Terkait dengan subsidi silang, Bob mengatakan, PLN juga tidak mungkin bisa melakukan itu. Sebab, perusahaan pelat merah ini juga mendapat bantuan dari pemerintah untuk menjamin diskon listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA golongan tidak mampu dalam bentuk subsidi.
"Sudah jelas tadi. Bagaimana bisa subsidi silangnya? PLN kan dapat bantuan dari pemerintah dalam bentuk subsidi. Mau subsidi silang bagaimana lagi? Duitnya dari mana?," ucapnya.
Menurut Bob, seperti halnya perusahaan lain terhimpit akibat pagebluk COVID-19, PLN juga menjadi mengalaminya. Sebab, penjualan PLN berkurang karena perkantoran, perhotelan, restoran hingga pusat perbelanjaan (mall) tidak beroperasi.
"PLN juga perusahaan terdampak COVID-19. Kenapa? Penjualan kita jauh turun. Di bulan ini saja sudah 10 persen, tetapi biaya kita tetap artinya semakin tinggi biaya pokok produksi kita," ucapnya.
Bob berujar, cicilan tagihan kenaikan listrik juga merupakan solusi ditawarkan PLN. Namun, kata dia, PLN juga tidak dapat menanggung kenaikan konsumsi masyarakat dalam bentuk subsidi.
"Jadi kalau pun kita harus menanggungnya, maka harus dikembalikan kepada bisa memberikan bantuan dalam bentuk subsidi atau kompensasi kepada PLN, itu kepada pemerintah," jelasnya.