Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penipuan Rekrutmen Satpol PP DKI, Tante Pelaku Ternyata Ditipu juga
JAKARTA - Polda Metro Jaya hanya menetapkan satu tersangka di kasus penipuan bermodus perekturan anggota Satpol PP DKI Jakarta. Sedangkan satu orang lainnya berstatus saksi.
"Kami sudah mengamankan (menetapkan tersangka) seseorang inisial YF," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 29 Juli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka YF ini menggunakan modus berpura-pura menjabat sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa bidang pengembangan di Satpol PP DKI. Dengan cara itu dia menipu para korbannya.
Hanya saja, tersangka ini memberi syarat kepada para korbannya. Mereka wajib memberikan Rp25 juta sebagai uang pelicin.
"Cukup dengan membawa Rp25 juta sudah bisa menjadi pegawai Satpol PP, lengkap dengan surat Skep pengangkatan, surat perjanjian kontrak kerja. Kemudian nanti pakaian dilengkapi semua," kata Yusri.
"Nanti akan dengan iming-iming mirip seperti dengan anggota Satpol PP nanti akan terima gaji juga," sambung dia.
Padahal, Skep dan perjanjian kontrak kerja yang diberikan kepada korban merupakan palsu. Itu semua merupakan buatan tersangka.
Sementara untuk satu orang lainnya berinisial BA hanya dijadikan saksi. Sebab, BA tak mengetahui apa pun perihal aksi YF.
"Tantenya sendiri menjadi saksi. Tantenya baru sadar kalau keponakannya ini bukan juga merupakan Satpol PP," ungkap Yusri.
Baca juga:
- Update COVID-19 per 29 Juli: Kasus Baru 43.479, Sembuh Bertambah 45.494
- Kasus Dugaan Pengancaman Naik ke Penyidikan, Jerinx Bakal Jadi Tersangka?
- Usul Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal dan Kantor, Wagub DKI: Nanti akan Dipertimbangkan
- Moeldoko Tuntut ICW Minta Maaf atas Tudingan Terlibat Bisnis Ivermectin dan Cari Untung dari Ekspor Beras
Bahkan, BA yang merupakan tante dari tersangka juga ditipu. Sebab, YF yang tinggal di rumahnya itu mengaku kepadanya kalau bekerja sebagai Satpol PP.
"Dia tidak mengetahui sama sekali kalau YF ini bukan merupakan Satpol PP. Cuma dia taunya kalau ponakannya itu merupakan anggota Satpol PP dengan jabatan bisa menerima orang menjadi pegawai Satpol PP," ujar Yusri.
Tersangka YF disangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Dia terancam pidana penjara selama empat tahun.