Ingat Jangan Sembarangan 'Comot' Konten dari Instagram
JAKARTA - Media sosial Instagram, akan memperketat aturan konten di platformnya. Kini pengguna diharuskan untuk meminta izin pemilik, sebelum menyematkan (embed) atau memuat ulang (repost) konten di Instagram.
Umumnya, pengguna media sosial memang kerap membagikan satu konten baik video maupun foto ke platform lain. Namun seiring dengan banyaknya akun-akun konten kreator yang hanya memuat ulang unggahan seseorang, apalagi tanpa meminta izin terlebih dulu dari pemiliknya.
Hal itulah yang menjadi bahan pertimbangan Instagram, untuk mulai memberlakukan kebijakan baru. Di mana pengguna diharuskan untuk meminta izin terlebih dulu dari pemilik konten, sebelum foto atau video tersebut akan dibagikan atau disematkan pada platform lain.
Dirangkum The Verge, kebijakan ini dibuat berdasarkan kasus yang dialami majalah mingguan Newsweek menghadapi gugatan dari fotografer Elliot McGucken. Lantaran, media tersebut menyematkan foto hasil jepretan Elliot di halaman situs mereka tanpa seizin pemilik foto.
"Kebijakan Instagram mengharuskan pihak ketiga untuk mendapat izin dari pemilik konten. Termasuk memastikan mereka memiliki lisensi atas konten yang diunggah, jika hukum mewajibkan memiliki lisensi," jelas juru bicara Instagram, Rabu, 10 Juni.
Baca juga:
Dengan kata lain, pengguna bila menyematkan postingan pengguna Instagram, baik berupa foto maupun video, maka harus mendapatkan izin dari pengunggah aslinya. Bila tidak izin, yang me-repost akan kena gugatan hak cipta.
Hal ini memang masih jadi bahan pertimbangan Instagram. Sebab platform media sosial ini juga memungkinkan penggunanya untuk memberikan izin penggunaan konten kepada pihak ketiga melalui (sub-license). Artinya pihak ketiga masih bisa menggunakan konten yang disematkan (embeded).
"Meskipun persyaratan kami (Instagram) memungkinkan untuk memberikan sub-lisensi, tetapi itu tidak berlaku untuk embed API pada platform kami," imbuhnya.
Terkait masalah hak cipta, Instagram menyarankan agar siapapun yang ingin mengunggah kembali atau me-repost ulang konten untuk meminta izin terlebih dulu kepada sang empunya, melalui Direct Message (DM). Hal ini meminimalisir kemungkinan pihak lain mengambil gambar atau konten video tanpa seizin pemiliknya.
Jikalau konten-konten yang diunggah ke media sosial tak ingin 'dicomot' orang lain, pengguna bisa mengatur laman kontennya menjadi private dan tidak terbuka untuk publik. Artinya setiap konten maupun aktivitas di akun tersebut akan terkunci, bagi siapa saja yang belum bergabung atau di-Follow Back oleh pemilik akun.