Respons Kekerasan Oknum TNI AU ke Pemuda Difabel di Papua, Mahfud MD: Pelanggarnya Ditindak!
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan aparat penegak hukum harus mengutamakan pendekatan yang humanis dan mengedepankan dialog secara persuasif dan restorative justice.
Hal ini disampaikannya untuk menanggapi tindak kekerasan yang dilakukan dua anggota TNI Angkatan Udara kepada warga sipil dengan kondisi difabel di Merauke, Papua.
"Pokoknya pendekatan (aparat penegak hukum, red) harus humanis, persuasif, dialogis, dan restorative justice," kata Mahfud dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 28 Juli.
Menurutnya, aparat yang melanggar tentu akan mendapatkan tindakan tegas tanpa terkecuali. Hal ini juga yang sudah dilakukan oleh TNI Angkatan Udara terhadap kedua anak buahnya yang melakukan kekerasan hingga menginjak kepala warga sipil.
"Yang melanggar cara pendekatan itu ya ditindak," tegasnya.
Baca juga:
- Kata Pengamat, Mahfud Buktikan Pemerintah Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Rakyat Usai Cerita Profesor Beri Oksigen ke Juniornya
- Mahfud MD: Mengharukan, Ada Profesor Wafat Setelah Serahkan Oksigen ke Juniornya yang Positif COVID-19
- Menelusuri Provokator di Balik Aksi 'Jokowi End Game' dan Dugaan Aksi Tersebut Ditunggangi Politisi
- Pengawasan Aturan Dine In Dengan Cara Patroli, Yusri Yunus: Kalau Jagain Satu-satu Habis Polisi
Senada, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko juga mengingatkan aparat penegak hukum harus memiliki perspektif hak asasi manusia saat menjalankan tugasnya. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan terhadap hal ini.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, KSP berharap agar semua lapisan masyarakat, terlebih aparat penegak hukum memiliki perspektif HAM, menekankan pendekatan humanis dan dialogis, utamanya terhadap penyandang disabilitas," ungkap Moeldoko dalam keterangan tertulisnya.
Dia juga menyebut aparat harusnya menindak penyandang disabilitas sesuai dengan aturan yang ada yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta PP nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.
Diberitakan sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan aksi dua anggota TNI Angkatan Udara (AU) menginjak kepala dan menindih badan seorang pria. Kejadian itu disebut terjadi di wilayah Merauke, Papua.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah mengatakan aksi tak terpuji dua anggotanya diawali cekcok antara pria tuna wicara dengan pemilik warung. Sebab, pria itu diduga membuat kericuhan akibat mabuk.
Atas kejadian tersebut, TNI AU sangat menyesalinya dan meminta maaf kepada semua pihak. Saat ini, kedua oknum TNI AU sudah ditahan.