Korupsi Dana Bansos, Juliari Peter Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara atas kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19. Juliari juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan, Rabu, 28 Juli.
Selain itu, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Jika tidak maka harta miliknya bakal dilelang.
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.567.450.000 jika tidak diganti sebulan sesudah hukuman telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dilelang, bila tak mencukupi dipidana 2 tahun," kata Jaksa.
Dalam putusan itu, jaksa juga mempertimbangkan berbagai hal. Mulai dari hal yang meringankan hingga memberatkan.
Untuk pertimbangan meringankan, Juliari belum pernah sekalipun dipidana. Sementara pertimbangan memberatkan, Juliari dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk menghilangkan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa selaku Menteri Sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Terdakwa berbelit-belit dalam berikan keterangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.
Baca juga:
- Jelang Tuntutan Juliari Batubara, ICW: Tuntut Seumur Hidup, Jika Tidak Dugaan KPK Melindungi Pelaku Terbukti
- Klaim Tak Terima Suap, Juliari Batubara Berharap Tuntutan yang Adil
- Dampak Polemik TWK Terhadap Penuntasan Kasus Bansos COVID-19: Tim Satgas Mungkin Dirombak Hingga Kekurangan Tenaga
- Ratas Bersama Jokowi, Menteri LHK Sampaikan Limbah Medis Berbahaya per 27 Juli Capai 18.460 Ton
"Perbuatan terdakwa dilakukan saat kondisi darurat bencana pandemi COVID-19," sambung jaksa.
Dengan tuntutan dan pertimbangan itu, jaksa menyakini Juliari Peter Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Tindakannya itupun sesuai dengan dakwaan pertama.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP," tandas jaksa.