Dewas KPK Tak Pakai Keterangan Stepanus Usut Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kesaksian di persidangan tentang komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial tak akan jadi pertimbangan dugaan pelanggaran etik.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa M Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin, 26 Juli kemarin.
"Tidak (jadi bahan pertimbang, red). Kami punya pemeriksaan bukti sendiri karena (berkaitan, red) etika," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono kepada wartawan, Selasa, 27 Juli.
Dia memastikan dewan pengawas akan menggali sendiri lebih jauh tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili. "Kami periksa sendiri dengan bukti-bukti yang ada," tegas Harjono.
Lebih lanjut, dia mengatakan Dewas KPK juga menyerahkan sepenuhnya pada pengadilan untuk menindaklanjuti dugaan komunikasi antara Lili dan Syahrial.
"Ya, biar pengadilan yang memeriksa," ungkapnya.
Baca juga:
- Tak Ada Bukti Pelanggaran saat TWK Jadi Penyebab Firli Bahuri dkk Lolos dari Sidang Etik
- Dewas KPK Lepas Tangan atas Temuan Maladministrasi TWK, Febri Diansyah: Lupa Tugas?
- Hari Ini, Ombudsman Umumkan Hasil Pemeriksaan Laporan Dugaan Maladministrasi Novel Baswedan dkk
- Proses Alih Status Novel Baswedan dkk Dinyatakan Maladministrasi oleh Ombudsman RI
Melengkapi, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menegaskan pihaknya tak akan menolerir pelanggaran etik yang dilakukan tiap insan KPK. Siapapun, tak terkecuali pimpinan dan dewan pengawas akan dijatuhi hukuman jika terbukti bersalah melanggar etik.
"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK," tegas Syamsuddin.
Dia juga memastikan pengusutan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili saat ini terus berjalan. Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh Novel Baswedan dkk.
"Dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu pimpinan KPK tengah dalam proses di dewas," ujar Haris.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dua dugaan pelanggaran etik. Pertama, dia diduga menghubungi dan menginformasikan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Kedua, Lili disebut menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Walikota Tanjungbalai Syahrial. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan urusan kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.