Potensi Kemunculan Klaster Baru di Masa PSBB Transisi Besar
JAKARTA - Potensi kemunculan klaster baru kasus COVID-19 pada penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jakarta cukup besar. Sebab, dengan adanya aturan tersebut kerumunan tak akan bisa dihindari.
Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair), Laura Navika Yamani mengatakan, rendahnya tingkat kesadaran individu dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi salah satu penyebabnya. Dengan begitu, potensi penularan pun akan semakin besar.
"Pada kondisi seperti ini memang harus tetap diwaspadai kemunculan klaster baru terutama pada area yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Laura kepada VOI, Rabu, 10 Juni.
Padahal, dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat pun belum tentu terhindar dari penularan. Alasannya, belum ditemukan langkah yang efektif untuk menangkal penularan atau penyebaran. Sehinga, protokol pencegahan COVID-19 dengan rajin mencuci tangan dan mengenakan masker menjadi salah satu cara yang mesti dilakukan.
"Selama tidak didukung oleh protokol kesehatan akan menyebabkan potensi penularan yang besar," kata Laura.
Untuk itu, dalam penerapan PSBB di masa transisi peran pemerintah sangat besar di sisi pengawasan. Hal ini bisa dilakukan dengan beberapa cara, seperti, memeriksa kesiapan fasilitas kesehatan dan meningkatkan surveilans atau pencarian kasus-kasus baru.
Dengan begitu, potensi munculnya klaster baru akan semakin rendah karena mereka yang terjangkit sudah teratasi.
"Perlu monitoring dan evaluasi secara berkala. Kemudian dengan mengecek fasilitas kesehatan dan surveilans kesehatan," tegas Laura.
Baca juga:
Hal serupa disampaikan Epidemiolog Universitas Indonesia, Syahrizal Syarief. Menurut dia, potensi kemunculan klaster baru memang cukup besar. Hal ini dipengaruhi oleh meningkatnya pergerakan dan kontak masyarakat.
"Segala kemungkinan bisa saja, peningkatan pergerakan mempengaruhi jumlah kontak per satuan waktu," kata Syahrizal.
Untuk mencegah munculnya klaster baru, meningkatkan pemeriksaan spesimen merupakan kuncinya. Baik dengan menggunakan rapid test atau swap PCR.
"Pemeriksaan test yang masif menjadi penting, baik rapid test maupun swap PCR. Terutama untuk masyarakat yang beresiko tinggi," pungkas Syahrizal.
Penerapan PBSBB Transisi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang masa PSBB di Jakarta mulai tanggal 5 hingga waktu yang belum ditentukan. Namun, PSBB fase empat ini merupakan PSBB masa transisi.
Selama Bulan Juni, Jakarta masih melakukan pembatasan dengan pelaksanaan protokol pencegahan COVID-19, namun dengan pelonggaran PSBB sebelumnya. Tujuannya, agar masyarakat bisa beraktivitas demi memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Rinciannya, kegiatan yang dibuka kembali dari sektor sosial dan budaya adalah fasilitas olahraga outdoor museum, galeri, perpustakaan, taman, RPTRA, dan pantai. Kemudian, kantor dan rumah ibadah juga kembali dibuka.
Selain itu, jenis tempat usaha dibuka secara bertahap pada mulai 8 Juni mendatang. Pada Senin, 8 Juni, tempat usaha yang boleh dibuka adalah rumah makan (mandiri), perindustrian, pergudangan, toko, bengkel, servis, fotokopi, dan layanan pendukung lainnya. Sementara, pada Sabtu, 13 Juni, UMKM binaan Pemprov DKI boleh dibuka.
Lalu, pada 15 Juni, Anies baru mengizinkan pembukaan pasar mal, dan pusat perbelanjaan selain yang menyediakan bahan pangan. Semua tempat ini diperkenankan hanya menampung 50 persen dari total kapasitas yang ada. Pada 20 Juni, taman rekreasi dan kebun binatang akan dibuka.
Seluruh tempat yang dibuka kembali harus menaati aturan dengan mengurangi kapasitas 50 persen, sertam serta menerapkan protokol pencegahan COVID-19.
Meski demikian, ada kegiatan yang belum diputuskan akan dibuka. Kegiatan ini baru akan dibuka saat masa transisi fase dua, setelah Pemprov DKI mengkaji PSBB masa transisi fase pertama.
Kegiatan tersebut adalah kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa, sekolah, gym, kolam renang, pasar malam, festival rakyat, klinik kecantikan, salon, gedung pertemuan, resepsi pernikahan dan sunatan, bioskop, hiburan malam, butuk, dan sejenisnya.
Selain itu, mulai besok, seluruh kendaraan umum dapat kembali beroperasi dengan kapasitas tampungan 50 persen. MRT dan Transjakarta akan beroperasi dengan jam normal dengan headway yang singkat.
Pada kendaraan pribadi, sepeda motor dan mobil boleh mengangkut 100 persen kapasitas dengan catatan seluruhnya merupakan satu keluarga. Sementara, secara umum, kendaraan pribadi hanya boleh menampung 50 persen. Lalu, Anies memperbolehkan ojek pangkalan atau ojek online beroperasi mulai Senin, 8 Juni.