Pemerintah Siapkan Rp55,21 Triliun Alokasi Perpanjangan PPKM Level 4, PKL-Usaha Warung Diguyur Rp1,2 Juta
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp55,21 triliun dalam rangka perpanjangan PPKM level empat di Pulau Jawa Bali dan di 15 kabupaten/kota di luar Jawa Bali.
“Pemerintah juga mempersiapkan alokasi anggaran sebesar Rp55,21 triliun di mana anggaran ini terkait penambahan program ini,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring terkait PPKM, dikutip dari Antara, Jumat, 23 Juli.
Menko Airlangga menyebutkan anggaran tersebut digunakan untuk kartu sembako, diskon listrik, subsidi kuota internet, kartu prakerja, bantuan bulog, serta kartu sembako PPKM.
Selain itu pemerintah juga menyiapkan insentif Rp1,2 juta untuk satu juta pelaku usaha mikro yakni warung dan pedagang kaki lima.
“Mekanismenya diatur dalam pedoman umum dan petunjuk teknis dan mekanisme penyaluran oleh TNI Polri berdasarkan pedoman umum petunjuk teknis yang dilakukan juga pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan BPKP,” ujar Menko Airlangga.
Baca juga:
- Polda Respons Keinginan Anies Minta Satpol PP Jadi Penyidik Tindak Pelanggar Prokes
- 1.214 Warga Isoman Meninggal Dunia, Wagub DKI: Kita Cek, Semoga Tidak Sebesar Itu
- Pemkab Bangka Tengah Jadikan Rumah Dinas Pejabat Hingga Legislator Lokasi Karantina Pasien COVID
- Ratusan Warga Binaan Tanjung Pandan Positif COVID-19, Kalapas: Punya Gejala Demam Disertai Flu dan Batuk
Untuk calon penerima, lanjutnya, akan didata oleh Babinsa dan Bhabinkamtimbas berdasarkan data dari Dinas Kementerian Tenaga Kerja daerah. Pendataan akan berpatokan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah mendapatkan cleansing atau pembersihan data melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tentunya diperlukan data terkait jenis usaha, lokasi usaha, NIK daripada pengusaha usaha mikro, dan tentunya ini menjadi bagian dari program selanjutnya dari pemerintah,” ujar Menko Airlangga.
Ia berharap mekanisme penyaluran bantuan untuk warung dan pedagang kali lima tersebut akan lebih sederhana dan pertanggungjawabannya akan dilakukan dalam bentuk tanda tangan penerima bantuan yang disertai dengan dokumentasi foto.
Adapun Presiden Joko Widodo mengumumkan untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM level empat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren kasus COVID-19 terus mengalami penurunan.
Penerapan PPKM level empat tersebut berlaku untuk 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali dan di 15 kabupaten /kota di luar Pulau Jawa-Bali.