Banyak Warga Harus Bayar Sewa Rumah Hingga Listrik, Ombudsman Anggap Bansos di Jakarta Mestinya Rp2,5 Juta
JAKARTA - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho memandang nominal bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp600 ribu untuk membiayai sekitar satu juta warga Jakarta selama PPKM tidaklah cukup.
Sebab, Teguh memandang, banyak warga yang memiliki kebutuhan seperti membayar sewa rumah, membayar tagihan listrik, hingga biaya pendidikan setiap bulannya.
Namun, PPKM Darurat atau PPKM Level 4 mengharuskan mereka tetap berada di rumah tanpa memiliki penghasilan.
"Dengan kompensasi untuk tidak melakukan mobilitas hanya dengan dana Rp600.000 per KK, maka sulit bagi mereka untuk bertahan di rumah saja sebagaimana yang diharapkan. Jumlah tersebut bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan paling dasar bagi satu keluarga," kata Teguh dalam keterangannya, Jumar, 23 Juli.
Karenanya, Teguh memandang besaran BST mestinya mencapai jutaan rupiah. "Perkiraan Ombudsman, untuk memenuhi kebutuhan standar agar warga sama sekali tidak melakukan mobilitas berkisar di angka Rp2 juta sampai dengan Rp2,5 juta rupiah," ungkap dia.
Baca juga:
- Polda Respons Keinginan Anies Minta Satpol PP Jadi Penyidik Tindak Pelanggar Prokes
- 1.214 Warga Isoman Meninggal Dunia, Wagub DKI: Kita Cek, Semoga Tidak Sebesar Itu
- Pemkab Bangka Tengah Jadikan Rumah Dinas Pejabat Hingga Legislator Lokasi Karantina Pasien COVID
- Ratusan Warga Binaan Tanjung Pandan Positif COVID-19, Kalapas: Punya Gejala Demam Disertai Flu dan Batuk
Adapun bantuan tersebut bisa berupa tunai maupun dalam bentuk kompensasi lain, seperti perluasan KJP atau bantuan biaya pendidikan lain bagi warga daerah penyangga serta bagi siswa yang tidak bersekolah negeri, bantuan pangan berupa dapur-dapur umum untuk menyangga kebutuhan makan, serta pembebasan biaya lisrik selama masa PPKM.
"Jabodetabek merupakan wilayah dengan biaya hidup yang lebih mahal dibanding daerah lain. Ketika bansos dengan jumlah Rp600.000 tersebut dijadikan sandaran ekonomi utama, masyarakat rentan masih harus tetap membayar sewa rumah, biaya pendidikan, serta pembayaran biaya listrik," jelas Teguh.
Diketahui, Pemprov DKI melalui Dinas Sosial sudah menyalurkan pencairan bantuan sosial tunai (BST) lewat ATM Bank DKI. Sementara, BST dari pemerintah pusat, yakni Kementerian Sosial, disalurkan lewat PT Pos Indonesia.
Ada 1.007.379 keluarga penerima manfaat (KPM) yang mendapat BST dari Pemprov DKI. Warga yang menerima BST terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.