Buntut Rektor Ari Kuncoro Mundur, Arief Puyuono Minta Jokowi Pecat Erick Thohir karena Sakarepe Dhewe
JAKARTA - Politikus Gerindra Arief Puyuono mengacungi jempol untuk Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang rela mundur dari jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Menurutnya, rektor universitas lain yang masih menjabat sebagai komisaris di BUMN, harus meniru apa yang dilakukan Ari Kuncoro.
“Rektor UI yang mundur patut kita kasih jempol karena masih punya malu,” ujar Arief, Jumat, 23 Juli.
Kendati demikian, kata Arief, semestinya Presiden Joko Widodo segera memecat Menteri BUMN Erick Thohir yang telah membuat kegaduhan ditengah lonjakan COVID-19. Lantaran memunculkan polemik rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai rektor UI dan komisaris di perusahaan BUMN.
“Erick Thohir harus dicopot karena sakarepe dhewe (semaunya sendiri, red) kerjanya dan bikin gaduh doang. Dia juga nirprestasi selama ngolah BUMN,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu itu.
Baca juga:
- Komisi X DPR Mundurnya Rektor UI Diharapkan Bisa Bikin UI dan BRI Fokus dalam Pelayanan Publik
- Usai Rektor UI, Sekjen DPR Juga Harus Mundur karena Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
- Apresiasi Ari Kuncoro Mundur dari BRI, PKS: Statuta UI Harus Dikembalikan ke Aturan Lama
- Puan Maharani Kritik Jajaran Jokowi hingga Pemda: Percuma Batasi Mobilitas, Kalau untuk Perut Rakyat Ala Kadarnya
Akibat ulah Erick Thohir yang tidak cermat dalam memilih komisaris di BUMN, kata Arief, konsentrasi Presiden Jokowi dalam mengurus PPKM Darurat menjadi bercabang.
Presiden, sambungnya, harus ikut mengurusi masalah yang ditimbulkan dari keputusan Erick Thohir. Jokowi harus merevisi aturan, dimana secara substansi tidak penting bagi keselamatan rakyat yang dirundung pandemi.
Arief merasa aneh dengan aturan yang mudah sekali diubah di kantor presiden. Dia khawatir Presiden Joko Widodo mengulang alasan tidak membaca lagi draf yang ditandatangani.
“Makanya antara omongan Jokowi tentang tidak diperbolehkan pejabat negara rangkap jabatan berbanding terbalik dengan aturan yang membolehkan rangkap jabatan,” kata Arief.