Rahmat Wijaya Jadi Buronan Polrestabes Makassar karena Kecelakaan Maut
MAKASSAR - Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) bernama Rahmat Wijaya (19). Rahmat dicari karena kasus kecelakaan yang mengakibatkan korbannya meninggal.
“DPO untuk tersangka kasus laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” demikian keterangan Polrestabes Makassar, Rabu, 21 Juli.
Tersangka Rahmat Wijaya melanggar Pasal 310 ayat (4), (2) dan (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga:
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando. KS membenarkan penerbitan daftar buronan ini.
“Betul, Satlantas resmi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Nomor DPO/39/IV/2021/Lantas,” katanya.
Bagi masyarakat yang mengetahui pelaku diharapkan melapor ke polisi atau Kanit Laka Lantas Polrestabes Makassar AKP Kun Sundarwati (0813-5547-1970).