Imigrasi Bali Deportasi Satu Keluarga Bule Rusia yang Ditangkap di Sanur
DENPASAR - Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia dideportasi kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali. Satu keluarga ini dideportasi karena melewati masa izin tinggal di Bali.
Bule Rusia itu yakni berinisial PK (34) dan istrinya SE (32) serta satu anak perempuannya, KM.
"Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Juli.
Satu keluarga ini dideportasi pada Senin, 19 Juli lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Mereka berangkat dengan penerbangan QR 957 dengan waktu keberangkatan Pukul 18.55 WIB dengan tujuan Jakarta - Doha.
"Kegiatan deportasi dilaksanakan dengan lancar," imbuhnya.
Baca juga:
Jamaruli mengatakan deportasi dilakukan setelah satu keluarga asal Rusia itu dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam pasal itu, dijelaskan orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal maka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Mereka ditangkap di daerah Sanur pada hari Kamis 15 juli 2021," ujar Jamaruli.