PPKM Darurat Diperpanjang, STRP Jakarta Tak Perlu Diperbaharui
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diperpanjang sampai 25 Juli mendatang. Namun, pekerja yang memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat mobilitas tak perlu memperpanjang.
"Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai dengan 20 Juli 2021 tidak perlu mengajukan STRP kembali," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam akun Instagram arizapatria, Rabu, 21 Juli.
Riza menuturkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) DKI telah menerapkan sistem pembaharuan otomatis dalam STRP selama PPKM Darurat.
"STRP tersebut sudah dilakukan pembaharuan secara otomatis dengan masa berlaku selama PPKM Darurat COVID-19," ucap Riza.
Baca juga:
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat demi mencegah kasus COVID-19 meningkat. Nantinya, jika angka kasus terus menurun, pemerintah tak segan untuk melakukan pembukaan secara bertahap.
Melalui keterangan video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat setelah kebijakan tersebut berakhir pada Selasa, 20 Juli kemarin.
Awalnya, eks Gubernur DKI Jakarta tersebut mengungkap penerapan PPKM Darurat yang dimulai sejak Sabtu, 3 Juli memang harus diambil pemerintah meski berat. Kebijakan ini diambil demi menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi beban rumah sakit.
Setelah dijalankan selama dua pekan, Jokowi mengklaim pembatasan kegiatan masyarakat yang lebih ketat dari PPKM Mikro ini membawa hasil positif. Salah satunya adalah menurunkan angka penambahan kasus COVID-19 di tengah masyarakat.
"Alhamdulillah kita bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," ungkap Jokowi dalam video yang diunggah pada Selasa, 20 Juli.
Atas alasan inilah kemudian pemerintah memutuskan melanjutkan pelaksanaan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali dan 15 wilayah lain hingga 25 Juli. Namun, Jokowi mengaku tak akan mengabaikan suara masyarakat di Tanah Air terutama yang terdampak pembatasan.
Sehingga, dia menjanjikan akan membuka secara perlahan pembatasan ini agar kegiatan masyarakat dapat kembali berjalan meski pandemi tengah terjadi.
"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masayarakat terdampak PPKM," ungkap Jokowi.
"Karena itu jika tren terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," imbuhnya.