Jokowi Ubah Statuta UI Demi Ari Kuncoro, PKS: Menyedihkan! Ini Transaksi Kekuasaan yang Perlu Digugat
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) dari PP No.68/2012 diubah menjadi PP 75/2021.
Salah satu yang diubah adalah terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor. Dalam PP baru yang diubah, disebutkan rektor tidak boleh rangkap jabatan sebagai direksi BUMN, BUMD maupun swasta. Sedangkan di PP sebelumnya, rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN, BUMN, maupun swasta.
Dengan perubahan tersebut, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mendapat restu rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai revisi yang terkesan melindungi rektor UI itu adalah kebijakan menyedihkan.
"Ini menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi. Mengurus UI yang besar dan jadi tumpah negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar. Perlu waktu sepenuhnya. Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dll," ujar Mardani, Selasa, 20 Juli.
Baca juga:
- Jokowi Revisi Aturan Rangkap Jabatan, Rektor UI Ari Kuncoro Dapat Restu Menjabat Komisaris BUMN
- Update COVID-19 per 19 Juli: Kasus Baru 34.257, Kematian Tembus 1.338 Orang
- Berita Duka, 545 Dokter Meninggal Dunia Hingga 17 Juli, Paling Banyak dari Jawa Timur
- Update COVID-19 per 17 Juli: Kasus Baru 51.952
Menurut anggota Komisi II DPR itu, peraturan tersebut harus digugat lantaran bisa berpotensi sebagai bentuk transaksional kekuasaan.
"PP yang membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaan yang harus dikecam dan digugat," kata Mardani.
Diketahui pada pasal 35 PP 68/2012, larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI antara lain:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara pada PP No.75/2021, terjadi perubahan pada poin c. Dimana rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD.
Selain itu poin e terkait larangan merangkap jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP 68/2013 ditiadakan pada PP 75/2021.
Berikut larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.