Tidak Ingin Kecolongan Lagi, HM Sampoerna Terapkan Protokol Kesehatan yang Ketat

JAKARTA - PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menyatakan akan terus meningkatkan dan menerapkan protokol kesehatan dan sanitasi yang ketat, serta beradaptasi dengan standar kenormalan baru (new normal) dalam menjalankan kegiatan usahanya. Selain untuk menjaga kesehatan dan keselamatan karyawan, hal tersebut juga komitmen untuk memastikan kualitas produk dan integritas merek terbaik bagi para konsumen dewasa.

Semua protokol kesehatan dilakukan dengan mengacu pada arahan dan peraturan Protokol Pencegahan COVID-19 bagi pelaku usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah dan Gugus Tugas.

"Salah satu langkah mitigasi, kami mewajibkan setiap karyawan untuk melakukan analisa risiko kesehatan mandiri sebelum berangkat bekerja. Hanya karyawan dengan tingkat risiko rendah-sedang yang diperbolehkan berangkat ke tempat kerja, untuk kemudian mengikuti serangkaian protokol lainnya. Ini kami terapkan di seluruh fasilitas produksi dan operasional perusahaan," jelas Presiden Direktur HM Sampoerna, Mindaugas Trumpaitis dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Jumat 5 Juni.

Salah satu protokol yang sudah dilakukan adalah membagikan termometer kepada seluruh karyawan produksi agar mereka dapat melakukan pemeriksaan suhu tubuh secara mandiri.

Khusus untuk fasilitas produksi di Surabaya, HMSP mewajibkan setiap karyawan di Rungkut 1 dan Rungkut 2 untuk mengikuti rapid test. Hal ini dilakukan secara bertahap sebelum Sampoerna kembali membuka kegiatan produksi pada 9 Juni 2020.

"Tes ini penting sebagai upaya mitigasi dan memastikan tidak ada karyawan yang terpapar ketika memasuki area fasilitas produksi Sampoerna, mengingat karyawan di Rungkut 1 berhenti melakukan kegiatan produksi sejak 4 minggu terakhir, sedangkan karyawan Rungkut 2 sejak 6 minggu terakhir," terang Mindaugas.

Hanya karyawan dengan hasil rapid test non-reaktif dan mendapatkan Surat Keterangan Sehat yang dapat memasuki dan bekerja di fasilitas produksi produksi tersebut.

Protokol selanjutnya, ketika karyawan memasuki area fasilitas produksi, suhu tubuh mereka akan di deteksi melalui kamera termal dengan batas maksimal 37,3 derajat celcius. Jika melebihi ketentuan tersebut maka akan dilakukan pengecekan lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang ada di pabrik dan diminta untuk tidak bekerja sementara waktu.

Bagi mereka yang suhu tubuhnya berada dalam batasan normal maka akan melewati area penyemprotan cairan antiseptik secara menyeluruh dan melakukan sanitasi atau cuci tangan tangan secara khusus sebelum kemudian memakai masker yang telah disediakan dan akan diganti setiap empat jam.

Lebih lanjut, penerapan jaga jarak minimal satu meter dilakukan secara ketat di seluruh area kegiatan produksi, baik ketika mereka sedang bekerja maupun melakukan aktivitas lainnya seperti istirahat dan beribadah.

Area produksi didesain ulang dengan sistem unit kecil di mana terdapat tidak lebih dari 40 karyawan dan masing-masing unit kecil diberi partisi. Sistem pengaturan unit kecil ini merupakan upaya jaga jarak yang lebih ketat, sekaligus juga upaya antisipasi untuk mempermudah pelacakan kontak jika nantinya diperlukan.

Sedangkan, penyemprotan disinfektan di lokasi produksi beserta fasilitas umum seperti kantin, toilet, musala, locker, koperasi, mesin ATM, dan lain-lain dilakukan setiap dua jam sekali.

"Kami telah memaparkan dan berkonsultasi dengan pemerintah dan Gugus Tugas setempat mengenai penerapkan protokol kesehatan dan sanitasi yang lebih ketat daripada yang dianjurkan. Bahkan, kami juga telah menunjuk konsultan medis untuk meninjau dan memberikan masukan," kata Mindaugas.

Tujuan Penerapan Protokol

Penerapan protokol tersebut adalah standar normal baru yang sangat penting bagi kelangsungan usaha Sampoerna dengan dua tujuan utama. Pertama, untuk memastikan kesehatan dan keselamatan para karyawan. Kedua, untuk menjamin kualitas produk dan integritas merek bagi para konsumen dewasa.

Tidak hanya menerapkan protokol kesehatan dan sanitasi, terhitung sejak bulan Maret, Sampoerna juga telah menerapkan standar karantina produk selama minimal lima hari sebelum produk tersebut dikirimkan ke jalur distribusi.

Standar waktu karantina produk tersebut hampir dua kali lipat daripada standar waktu yang disarankan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Pusat Pengendalian Penyakit Eropa (European CDC) yang menyatakan bahwa COVID-19 bertahan selama tiga hari di media plastik dan bertahan kurang dari satu hari di media karton atau kertas.