Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) selama empat pekan ke depan atau hingga 2 Juli. 

Keputusan ini dituangkan Ridwan dalam Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di daerah Bodebek (Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Bekasi). 

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Juga diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang mulai memasuki PSBB transisi sepanjang bulan Juni," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 5 Juni.

Dengan ditekennya keputusan tersebut, warga Bodebek tetap diwajibkan mematuhi semua ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan PSBB. Sebab, keberhasilan PSBB proporsional di wilayah ini harus didukung oleh kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus," tegas Daud.

Daud menjelaskan, dalam surat edaran tersebut Ridwan Kamil meminta bupati dan wali kota di Bodebek untuk menetapkan status PSBB secara proporsional. Bupati dan wali kota diminta menerapkan PSBB ini sesuai level kewaspadaan di tiap kecamatan maupun desa dan kelurahan.

Kemudian, bupati dan wali kota juga diminta melakukan rangkaian persiapan menuju fase kenormalan baru. Termasuk melonggarkan aktivitas peribadahan. 

Dalam melakukan persiapan menuju fase kenormalan baru, tiap pelaku usaha maupun kegiatan yang ada harus disertai surat pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan. Para bupati dan wali kota ini diminta konsisten dan menegakkan sanksi selama PSBB proporsional dilakukan. 

"Pemerintah kabupaten dan kota diminta mengajukan pencabutan PSBB dan mengajukan pemohonan penerapan AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) ke Menteri Kesehatan melalui gubernur," ungkap Daud.

Hanya saja, pengajuan pencabutan itu itu harus disertai dengan kajian di wilayahnya dan pernyataan siap untuk mengendalikan dan mengamankan pelaksanaan fase kenormalan baru. "Jika belum memperoleh persetujuan Menteri Kesehatan, daerah bersangkutan tetap melaksanakan PSBB secara proporsional," ucapnya. 

Selain meneken pemberlakuan PSBB proporsional, Gubernur Jabar juga mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana nonalam pandemi COVID-19 di daerah provinsi Jabar melalui Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.290-Hukham/2020 pada Kamis, 4 Juni kemarin.