Tiga Stasiun MRT Tutup Sementara karena COVID-19

JAKARTA - PT MRT Jakarta menutup sementara tiga stasiun mulai hari ini. Langkah ini diambil untuk menekan penularan COVID-19 lewat pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Plt. Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan tiga stasiun yang ditutup sementara, di antaranya Stasiun MRT Haji Nawi, Stasiun MRT ASEAN, dan Stasiun MRT Setiabudi Astra.

"Akan diberlakukan mulai Minggu, 18 Juli. Penutupan tiga stasiun yang kami lakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat khususnya di Jakarta, yang nantinya diharapkan mampu mengurangi angka penyebaran virus COVID-19," katanya dalam keterangan resminya, dikutip Minggu, 18 Juli.

Ahmad mengatakan pemberlakuan kebijakan ini sebelumnya telah melalui kajian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan mempertimbangkan berbagai hal.

Pertimbangan itu di antaranya tingkat kepadatan stasiun yang rendah, bukan merupakan stasiun besar, serta lokasi stasiun yang tidak berdekatan dengan fasilitas pelayanan kesehatan.

Dengan penutupan sementara tiga stasiun tersebut, kata Ahmad, MRT Jakarta mengimbau para pengguna untuk menggunakan stasiun MRT terdekat lain.

"Para pengguna untuk dapat menggunakan alternatif stasiun MRT terdekat lainnya, yaitu Stasiun MRT Cipete Raya dan Stasiun MRT Blok A sebagai alternatif Stasiun MRT Haji Nawi," ucapnya.

Kemudian, Stasiun MRT Senayan dan Stasiun MRT Blok M BCA sebagai alternatif Stasiun MRT ASEAN. Lalu, Stasiun MRT Bendungan Hilir dan Stasiun MRT Dukuh Atas BNI sebagai alternatif Stasiun MRT Setiabudi Astra.

Ahmad mengatakan MRT Jakarta terus berkomitmen untuk bersama-sama melakukan berbagai upaya dalam menekan angka penyebaran virus COVID-19. Bahkan, MRT juga menghadirkan penyediaan layanan vaksinasi COVID-19 secara gratis untuk masyarakat umum.

"Kami senantiasa melakukan optimalisasi penerapan protokol kesehatan dalam memenuhi kebutuhan akan layanan transportasi publik aman dan nyaman untuk masyarakat yang tetap harus melakukan perjalanan selama periode PPKM Darurat ini," ujarnya.

Sebelumnya, MRT Jakarta telah menerapkan beberapa penyesuaian kebijakan layanan operasional terkait penerapan PPKM Darurat di antaranya pemberlakuan dokumen STRP sebagai persyaratan pelaku perjalanan, perubahan jadwal operasional, dan pemberlakuan protokol kesehatan di stasiun MRT secara ketat.