Mahfud MD Luruskan Konteks Darurat Militer Hadapi COVID-19 yang Dimaksud Menko PMK
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melurusakan istilah situasi darurat militer dalam menghadapi COVID-19. Menurutnya, istilah tersebut memiliki arti militer turun tangan mengatasi penyebaran COVID-19.
Pernyataan darurat militer hadapi COVID-19 sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Darurat militer yang dimaksud Pak Muhajir, bukan dalam arti stipulasi hukum. Tapi sekarang ini memang ada kedaruratan kesehatan sehingga militer ikut turun tangan untuk ikut mengatasi kedaruratan itu," kata Mahfud MD dalam keterangannya, Sabtu, 17 Juli.
"Jadi yang dimaksud Pak Muhadjir itu adalah diikutsertakannya militer dalam mengatasi darurat kesehatan. Itu sudah sesuai dengan UU TNI," sambung dia.
Selain itu, Mahfud juga sedikit memyampaikan darurat militer dalam konteks stipulasi hukum yang memiliki arti militer turun tangan untuk menghadapi pemeberontakan.
Tapi, kembali ditegaskan Mahfud, yang dimaksud darurat militer dalam kondisi saat ini bukanlah seperti itu.
"Menurut hukum, keadaan darurat itu ada tiga. Pertama, darurat sipil yakni jika ada sesuatu kejadian yang menyebabkan pemerintahan di suatu wilayah lumpuh, misalnya karena kerusuhan," kata dia.
"Kedua, darurat militer yakni jika ada pemberontakan bersenjata melawan negara. Ketiga, darurat perang yakni jika ada serangan dari negara lain atas kedaulatan negara. Itu sederhananya," sambungnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya Muhadjir Effendy menyebut Indonesia sudah dalam situasi darurat militer menghadapi pandemi COVID-19.
"Sebetulnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak di-'declare', kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu kan ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang. Nah sekarang ini sebetulnya sudah darurat militer," kata Muhadjir Effendy, Jumat, 16 Juli.
Muhadjir menyebut Indonesia dalam situasi darurat militer karena saat ini harus menghadapi musuh yakni COVID-19 yang tidak kasat mata.
"Musuh tidak terlihat ini dalam pertempurannya tidak memakai kaidah-kaidah hukum perang karena semua orang dianggap kombatan oleh COVID-19 ini," kata Muhadjir.