Komnas HAM Mulai Rangkai Dugaan Kejanggalan Pelaksanaan TWK Pegawai KPK
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mengusut dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya tengah menyatukan temuan yang sudah didapatkan sebelumnya.
"(Kami, red) mulai menyusun analisa dan sistematika laporan proses yang ada," kata Beka kepada wartawan yang dikutip Jumat, 16 Juli.
Selain itu jika masih diperlukan, pihaknya akan meminta keterangan tambahan dari pihak lain yaitu para ahli untuk menyatukan temuan yang sudah didapat. "Tidak menutup kemungkinan (kami, red) meminta keterangan tambahan para pihak yang diperlukan. Para ahli," ujarnya.
Sementara saat ditanya perihal kepastian waktu rekomendasi laporan akan selesai, Beka mengaku belum dapat memastikannya. Apalagi, kerja Komnas HAM sedikit terhambat karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akibat penambahan kasus COVID-19.
Baca juga:
- PAN Usul Rumah Jabatan Anggota DPR Dipakai untuk Pasien Isoman COVID-19
- Pernyataan Kontroversi Elite soal COVID-19 Merugikan, PAN Harus Hati-hati Bila Mau Bersaing di Pemilu
- Kontroversi Minta RS Khusus Pejabat Hingga ICU, PAN Lagi Cari Perhatian?
- Gaduh dr Rosaline Irine soal Minta RS Khusus Pejabat, PAN Minta Maaf
Tapi, dia memastikan rekomendasi ini akan secepatnya dikeluarkan sehingga polemik TWK ini bisa menjadi jelas.
"Secepatnya tapi tergantung juga situasi pandemi ini karena ada beberapa hal yang tidak dikerjakan daring," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan diikuti 1.351 pegawai KPK sebagai syarat alih status kepegawaian. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan lolos karena memenuhi persyaratan.
Sementara 75 pegawai termasuk penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko yang akan pensiun juga dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.
Penuturan para pegawai yang ikut tes ini, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan asesmen. Termasuk pada pertanyaan yang diajukan oleh asesor atau penilai saat proses wawancara.
Para pegawai menyebut pertanyaan yang diajukan saat proses TWK berlangsung melanggar ranah privat. Kejanggalan inilah yang kemudian diadukan oleh puluhan pegawai ini ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Ombudsman RI.