Tak Hanya Pidana Penjara, Hakim Juga Cabut Hak Politik Edhy Prabowo

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak hanya menjatuhkan sanksi pidana dan denda terhadap bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. 

Dalam putusan kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur, Edhy Prabowo dijatuhi sanksi pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik (politik) selama tiga tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terdakwa tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap Hakim ketua Albertus Usada dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 15 Juli.

Pencabutan hak dipilih tersebut berdasarkan pertimbangan Edhy Prabowo pernah menjabat sebagai menteri dan anggota DPR RI. Terlebih, Edhy tidak memberikan contoh yang baik atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

"Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang merupakan penyelenggaraan negara untuk dapat berperan aktif melaksanakan tugas kewajiban nya untuk memberikan teladan yang baik dengan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Albertus.

​​

"Ketiga bahwa yang terjadi justru sebaliknya, terdakwa justru mencederai amanat yang diemban nya tersebut dengan melakukan tindak pidana korupsi sehingga perbuatan ini tidak hanya mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak korupsi. Namun juga mencederai amanat yang diembannya sebagai menteri Kelautan dan Perikanan," sambung dua.

Karena itu, tujuan pencabutan hak politik Edhy Prabowo agar melindungi hak memilih masyarakat. Sehingga, tidak Edhy sebagai pejabat publik yang pernah berperilaku koruptif.

"Maka dipandang perlu mencabut hak sebagian politik terdakwa yaitu pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai jabatan publik kepada terdakwa selama waktu tertentu terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya sesuai tertuang dalam amar putusan," tandas Albertus.

Adapun, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara atas kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur. Selain itu, Edhy Prabowo juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, Edhy Prabowo diwajibkan membayar uang pengganti atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya sebesar Rp9,68 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.