Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu Seberat 1,3 Kilogram dengan Cara Diblender

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memblender sebanyak 1.364,54 gram atau 1,3 kilogram sabu-sabu yang dimusnahkan di Banjarmasin, Rabu, 14 Juli.

"Selain sabu-sabu, ada ekstasi sebanyak 41,5 butir berbentuk pil dan 163 butir berbentuk kapsul serta jenis tembakau gorilla sebanyak 8 gram juga dimusnahkan," ungkap Kanit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Puryanto yang memimpin pemusnahan dilansir Antara.

Digelar di Direktorat Tahti Polda Kalsel Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut turut disaksikan langsung 44 tersangka terdiri dari 42 laki-laki dan 2 perempuan.

"Barang bukti yang dimusnahkan kali ini yang merupakan hasil pengungkapan tidak pidana peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika," jelas Puryanto mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi.

Dijelaskannya,  pemusnahan barang bukti narkotika wajib segera dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepolisian kepada masyarakat dalam penegakan hukum Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Puryanto menegaskan perang terhadap peredaran narkoba terus digaungkan sehingga Kalimantan Selatan dapat terbebas dari  barang haram tersebut.

Diakuinya, di masa pandemi COVID-19 bisnis narkoba disinyalir masih saja terjadi bahkan tak berkurang. Terbukti dari jumlah pengungkapan kasus tetap tinggi baik di Polda maupun di Polres.

"Polisi tidak bisa bekerja sendiri dalam upaya pemberantasan narkoba. Polisi butuh peran serta masyarakat dan seluruh parapihak. Mari kita bersama-sama mencegahnya dari lingkup terkecil yaitu keluarga," tandasnya.