PPKM Darurat Berpeluang Diperpanjang Jadi 6 Minggu, Bansos dan Subsidi Listrik Penting Dorong Daya Beli
JAKARTA - Wacana perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di tengah kasus harian COVID-19 yang masih belum terkendali membawa risiko tersendiri terharap sektor perekonomian.
Pengamat Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan bahwa pemerintah saat ini telah mempunyai pengalaman yang lebih dalam menerapkan kebijakan pembatasan sosial maupun mobilitas berskala besar.
Selain itu, dia juga menyebut jika beberapa konsekuensi telah ditakar oleh penyelenggara negara apabila keputusan untuk memperpanjang masa berlaku PPKM Darurat benar-benar dilakukan.
“Tentu belajar dari pengalaman tahun lalu, pemerintah sudah punya penanganan tersendiri tentang apa yang harus dilakukan ketika memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat,” katanya kepada VOI, Selasa, 13 Juli.
Dia menambahkan, salah satu upaya yang paling mungkin dilakukan oleh pemerintah untuk tetap memacu aktivitas ekonomi di tengah aksi pembatasan adalah melalui optimalisasi kebijakan fiskal.
“Yang pasti belanja pemerintah menjadi esensial dalam mendorong proses pemulihan ketika pos ekonomi yang lain tidak bisa bekerja secara optimal dengan adanya pembatasan aktivitas masyarakat,” tutur dia.
Meski demikian, Rendy tidak menampik bahwa PPKM Darurat pasti memberikan tekanan tersendiri terharap kegiatan produktif, baik dari sisi pelaku usaha maupun konsumsi masyarakat. Untuk itu, langkah penyaluran sejumlah bantuan kepada rakyat maupun insentif tertentu ke dunia usaha menjadi cara terbaik untuk memberikan bantalan agar tidak terkontraksi terlalu dalam.
Baca juga:
“Stimulus menjadi penting dalam kondisi pembatasan sosial ataupun mobilitas karena dapat mempertahankan daya beli masyarakat. Contoh yang bisa diaplikasikan misalnya bantuan sosial tunai (BST) ataupun subsidi listrik serta bantuan sembako,” jelasnya.
“Di sisi lain, pemerintah juga perlu memikirkan bagaimana dunia usaha tetap dapat berkegiatan. Caranya bagaimana? Bisa dengan subsidi listrik atau penghapusan pajak tertentu. Melalui langkah ini diharapkan masyarakat dan pengusaha bisa tetap melakukan kegiatan ekonomi di tengah pandemi,” tutup Rendy.
Seperti yang diketahui, rencana perpanjangan PPKM Darurat pertama kali terlontar dari Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menggelar rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Senin, 12 Juli.
“PPKM darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus COVID-19. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan,” katanya.