Miris! Warga Kurang Mampu di Kalsel Dimanfaatkan Sindikat Narkoba Jadi Pengedar
JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Tri Wahyudi, mengatakan, sindikat narkoba di daerah itu kerap memanfaatkan warga kurang mampu jadi pengedar alias kurir yang memasarkan barang terlarang itu.
"Fakta ini tentunya cukup miris, banyak dari saudara-saudara kita kalangan ekonomi menengah ke bahwa hingga tingkat pendidikan rendah jadi korban sindikat jaringan pengedar," kata dia, di Banjarmasin, Selasa.
Dalam setiap pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, polisi sering kali menemukan tersangka yang hanya pemuda pengangguran, seorang buruh angkut harian lepas hingga penjaga malam dan sebagainya.
Saat ditangkap, pelaku mengaku hanya disuruh seseorang untuk menjualkan narkoba dan dijanjikan upah dari sang bandar pemberi perintah.
"Sistemnya sel jaringan terputus, jadi kadang kurir inipun tidak mengetahui identitas pemberi perintah karena hanya berkomunikasi melalui telepon. Jika kurir sudah tertangkap, bandarnya pun menghilang," beber Tri.
Baca juga:
- Modus Obat COVID-19 dari Semarang Ditimbun, Harga Melambung di Ibu Kota Jakarta
- Sita 730 Boks Azithromycin 500mg di Kalideres, Kapolres Ady Wibowo: Bisa Untuk 3.000 Penderita COVID-19
- Meski Belum Lunas, RSUD Mukomuko Berutang Lagi Demi Dapatkan Oksigen
- Tingkat Kematian Akibat COVID-19 di Mukomuko 3 Persen, Terbesar Setelah Bengkulu Bahkan Nasional
Untuk itulah, dia mengingatkan kembali kepada masyarakat agat tak tergiur bujuk rayu jaringan pengedar. Ia menegaskan, setiap orang yang terlibat bisnis narkoba lambat laun pasti tertangkap.
"Jadi berhentilah jadi pengedar sebelum tertangkap. Hukuman pidana narkotika sangatlah berat sampai penjara seumur hidup bahkan vonis mati," katanya.
Dalam kasus terbaru, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin AKBP Meilki Bharata menangkap seorang pria MH (46) karena mengedarkan enam paket sabu-sabu seberat 21,56 gram.
Tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga malam alias wakar di sebuah perumahan di Banjarmasin itupun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.