Permohonan Rehabilitasi Dwi Sasono Belum Dikabulkan
JAKARTA - Permohonan rehabilitasi aktor Dwi Sasono terkakait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja belum dikabulkan. Sebab, saat ini masih menunggu proses assesmen atau penilaian.
Kasat Reserse Narkoka Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, proses assesmen merupakan kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sehingga, nantinya keputusan apakah rehabilitasi atau tidak bukan lagi kewenangan pihak kepolisian.
"Dari Lowyernya sudah mengajukan dan kami arahkan ke BNNK Jakarta Selatan untuk lakukan proses assesmen," ucap Vivick dalam keterangannya, Selasa, 2 Juni.
Sejak mengajukan rehabilitasi, terhitung sudah dua hari. Namun, nasib suami Widi Mulia ini masih terkatung-katung. Saat ini, Dwi Sasono masih mendekam di tahanan sembari menunggu keputusan dari BNN Kota Jakarta Selatan.
"Sampai saat ini hasil assesmen belum ada," kata Vivick.
Baca juga:
Adapun penangkapan Dwi Sasono karena kedapatan menyimpan dan positif mengkonsumsi ganja. Barang bukti yang diamankan berupa ganja kering seberat 16 gram. Barang terlarang itu disimpan di salah satu lemari yang ada di rumahnya.
"Pada saat dilakukan penggeledahan di kediaman DS, ditemukan ada narkotika jenis ganja seberat hampir 16 gram yang disembunyikan d atas lemari dalam suatu tempat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Dari pemeriksaan sementara, Dwi Sasono sudah mengkonsusmi ganja selama satu bulan terakhir. Bahkan, berdasarkan pengakuannya, Dwi Sasono mengkonsumsi narkoba untuk mengisi waktu luangnya dan beberapa alasan lainnya.
"Motif yang dia sampaikan kepada penyidik, pertama mengisi kekosongan waktu, ada satu kendala yang buat tersangka ini, dia memang susah tidur dengan kegiatan selama COVID-19 ini dia di rumah saja," kata Yusri.