Polisi Mulai Dalami Kasus Dugaan Ancaman Jerinx SID

JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai meneliti berkas pelaporan dugaan ancaman kekerasan dengan terlapor I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal Jerinx SID. 

Suami Nora Alexandra ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus ancaman disertai kekerasan.

"Ya jadi laporannya sudah masuk tanggal 10 kemarin, saat ini masih diteliti dulu karena ini kan tentang perbuatan disertai ancaman kekerasan lah," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 13 Juli.

Yusri mengatakan, yang melaporkan Jerinx SID adalah Adam Deni. Dia merasa terancam oleh Jerinx karena dituding sebagai penyebab hilangnya akun Instagram.

"Awalnya pelapor ini kan sering berkomentar di akun terlapor di jrxsid itu. Kemudian nggak tahu kenapa terlapor menghubungi korban melalui telepon. Kemudian, menurut korban dia diancam dengan kata-kata yang kurang wajar ya," kata Yusri.

Nantinya, lanjut Yusri, tim penyelidik akan menentukan ada tidaknya pelanggaran pidana dalam pelaporan ini. Jika ada, maka, akam ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

"Diteliti dulu berkasnya, laporannya. Apakah memenuhi unsur-unsur di pasal tersebut atau tidK baru nanti kita lihat. Saat ini masih kita teliti dulu. Kalau memenuhi unusr-unsur baru kita naikkan ke tingkat penyidikan," tandas Yusri.

Kasus ini bermula ketika Adam dianggap penyebab hilangnya akun Instagram milik Jerinx. Awalnya, Adam menulis komentar di akun itu.

Dia mempertanyakan soal data terkait artis-artis yang di-endorse COVID-19 kepada Jerinx. Sebab, drummer SID itu kerap menyebut banyak artis yang mengumumkan terjangkit COVID-19 karena di-endorse.

Beberapa kali Jerinx membalas komentar dari Adam itu. Tapi tak lama kemudian, akun Instagramnya hilang, pada 2 Juli. Hingga akhirnya, Jerinx menghubungi Adam dan menuding dia penyebab itu semua terjadi.

"Tiba-tiba dia (Jerinx) telepon saya, memaki-maki saya dan menuduh saya bahwa saya menghilangkan akun dia," ucap Adam saat dikonfirmasi, Minggu, 11 Juli.

Tak terima dengan adanya ancaman dan hinaan itu, Adam dan tim pengacaranya sepakat membawa permasalahan itu ke ranah hukum. Jerinx pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pada Sabtu, 10 Juli.

Meski Jerinx disebut telah meminta maaf dan menyebut tindakannya itu terbawa emosi karena akun Instagramnya hilang, Adam tetap akan melanjutkan perkara tersebut.

"Kalau sudah membuka laporan, saya tidak akan membuka pintu perdamaian dan mencabut laporan dengan alasan apapun. Maju terus dan tetap mengikuti prosedur yang ada," kata Adam.

Sehingga, dengan adanya pelaporan itu Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.