Batal Naik Haji, Tunggu Sampai Tahun 2021 atau Bisa Ambil Uang

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, para calon jemaah haji yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) akan diberangkatkan pada tahun 2021. Ini menyusul pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020.

"Jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji (Bipih) akan menjadi jamaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang," kata Fachrul dalam konferensi pers melakui YouTube Kementerian Agama, Selasa, 2 Juni.

Menurut dia, uang yang sudah dibayarkan oleh para calon jemaah haji akan dikelola oleh badan pengelola keuangan haji (BPKH). Sehingga, para calon jemaah haji yang memiih tetap menunggu keputusan pemerintah, akan diberikan data pemberangkatan setidaknya satu bulan sebelum bertolak ke Arab Saudi untuk beribadah.

"Nilai manfaatnya akan diberikan BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 Hijriah atau tahun 2021 mendatang," tegas Fachrul.

Uang para calon jemaah haji bisa diambil

Namun, bagi para calon jemaah haji yang sudah membayar dan memutuskan untuk tidak berangkat akibat keputusan itu, kata Fachrul, bisa meminta pengembalian uang secara penuh. Nantinya, pengembalian diberikan langsung kepada orang tersebut tanpa melalui pihak-pihak lain.

"Nilai pemanfaatan itu dikembalikan kepada perorangan berdasaekan jumlah Bipih yang dia bayarakan," ujar Fachrul.

Pengembalian uang tidak bisa diwakilkan, kata dia, karena pembayaran kebarangkatan haji berbeda-beda. Berdasarkan data, nominal berada di kisaran jutaan hingga belasan juta rupih setiap orangnya.

Fachrul mencontohkan perbedaan pembayaran Bipih setiap orangnya. Untuk pelunasan Bipih paling rendah sekitar Rp6 juta, yaitu untuk jemaah yang di Aceh dengan uang mula Rp25 juta. Sedangkan yang tertinggi sekitar Rp16 juta untuk yang pemberangkatan dari Makasar.

"Saya garis bawahi nilai manfaatnya itu diberikan kembali kepada mereka berdasarkan jumlah pelunasan Bipih yang dia bayarakan," pungkas Fachrul.

Pemerintah melalui Menteri Agama menyatakan tidak memberangkatkan jemaah haji di tahun 2020 atau 1441 Hijriah. Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan terkait dengan masa pagebluk COVID-19.

Pertimbangan atas keputusan ini, salah satunya soal kecukupan waktu yang tentu akan lebih lama. Sebab, jika tetap memilih untuk memberangkatkan calon jemaah haji, maka, mereka harus melalui proses masa karantina yang panjang.

Para jemaah haji mesti dikarantina selama dua pekan di tanah air sebelum bertolak ke Arab Saudi. Kemudian, kembali menjalani karantina setibanya disana dan usai kembali ke tanah air.

Pertimbangan selanjutnya perihak jaga jarak fisik selama beribadah. Hal ini juga menjadi perhatian karena para jemaah haji mesti menerapkan protokol kesehatan agar mencegah penularan COVID-19.

Menjaga jarak fisik pun harus dilakukan selama dalam perjalaman menuju Arab Saudi, saat proses beribadah, hingga tiba kembali ke tanah air.