Pertimbangan Pemerintah Tak Berangkatkan Jemaah Haji 2020
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan tidak memberangkatkan jemaah haji di tahun 2020 atau 1441 Hijriah. Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan terkait dengan masa pagebluk COVID-19.

"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020 atau tahun 1441 Hijriah," ucap Fachrul dalam konferensi pers melakui Youtube Kementerian Agama, Selasa, 2 Juni.

Pertimbangan atas keputusan ini, salah satunya soal kecukupan waktu yang lebih lama. Sebab, ketika memilih untuk tetap memberangkatkan calon jemaah haji, maka mereka harus melalui proses masa karantina yang panjang. Para jemaah haji mesti dikarantina selama dua pekan di tanah air sebelum bertolak ke Arab Saudi. Kemudian, kembali menjalani karantina setibanya di sana dan usai kembali ke tanah air.

"Ada tambahan masa karantina 14 Hari sebelum keberangkatan, 14 Hari setelah tiba di Arab Saudi dan 14 Hari setelah tiba kembali di tanah air Indonesia, juga mewajibkan setiap calon jemaah haji untuk memiliki sertifikat bebas COVID-19 dari pihak yang berwenang," papar Fachrul.

Pertimbangan pembatalan pemberangkatan haji lainnya adalah soal jaga jarak fisik selama beribadah. Hal ini jadi perhatian karena para jemaah haji mesti menerapkan protokol kesehatan agar mencegah penularan COVID-19. Menjaga jarak fisik pun harus dilakukan selama dalam perjalaman menuju Arab Saudi, saat proses beribadah, hingga tiba kembali ke tanah air.

"Harus ada ruang yang cukup untuk pembatasan fisik atau physical distancing jemaah haji di dalam pesawat, di pemondokan, maupun di area-area ritual Haji khususnya di Arafah Muzdalifah dan Mina," tegas Fachrul.

Kemudian, lanjut Fachrul, pemerintah Arab Saudi juga tak kunjung membuka akses haji dari negara manapun. Sehingga, pemerintah tak memiliki cukup waktu melakukan persiapan terkait dengan pelayanan dan perlindungan jamaah.

Dengan beberapa petimbangan itu, maka, diputuskan untuk tak memberangkatkan jemaah haji di tahun 2020 dan tertera pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 494 tahun 2020 tentang pemabatalan jamaah haji.

Dalam mengambil keputusan tersebut, lanjut Fachrul, Kementerian Agama sudah berkoordinasi dengan Komisi VIII DPR-RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) baik secara formal maupun informal.

"Tentu Kementerian Agama juga sudah melakukan komunikasi dengan mitra kami komisi VIII di DPR tentang perkembangan situasi ini, baik melalui komunikasi formal dengan rapat kerja maupun komunikasi informal secara langsung," kata Fachrul.

Pembatalan bagi semua warga Indonesia

Berdasarkan keputusan tersebut, pembatalan pemberangkatan jemaah haji berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik yang menggunakan visa reguler atau pun khusus.

"Pembatalan jemaah haji berlaku untuk semua warga negara Indonesia. tidak hanya reguluer, khusus atau visa haji undangan atau visa khusus," tegas Fachrul.

Dengan begitu, perjalanan haji di tahun 2020 ditutup sementara akibat masa pagebluk COVID-19. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indoensia bagi seluruh warga negara Indonesia," tandas Fachrul.