Nurdin Abdullah Segera Disidang di PN Makassar Terkait Suap dan Gratifikasi
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan Gubernur Sulawesi nonaktif Nurdin Abdullah ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Bersama itu, Jaksa KPK juga melimpahkan berkas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.
Keduanya merupakan pihak penerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
"Tim JPU yang diwakil M. Asri Irwan melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Senin, 12 Juli.
Baca juga:
- Polisi Pastikan Anak Nia Ramadhani Tak Lihat Proses Penangkapan
- Ada Pemasok Narkoba ke Kalangan Tertentu Usai Kembangkan Kasus Nia Ramadhani, Identitasnya Sudah Terungkap
- Masih Teler 'Digoyang' Sabu Saat Ditangkap Petang, Polisi: Pagi Harinya Nia Ramadhani Sempat Konsumsi
- Hasil Survei: Sebagian Masyarakat Jakarta Telah Terpapar COVID-19, Terbanyak Perempuan dan Orang Gemuk
Selanjutnya, penahanan kedua terdakwa tesebut jadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar dan selama proses persidangan Nurdin Abdullah masih dititipkan tempat penahananannya di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sementara terdakwa Edhy juga dititipkan pada tempat penahananya yaitu Rutan KPK Kavling C1.
"Selanjutnya, tim JPU menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ungkap Ipi.
Adapun Nurdin Abdullah di dakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Edy Rahmat, didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf (a) UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Politikus PDIP ini ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Saat menjabat sebagai Gubernur Sulsel, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.