Lantang Sebut 'COVID Bukan Virus,' Keanggotaan dr. Lois Rupanya Kedaluwarsa, MKEK: Sudah Ditahan Polda
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Pukovisa Prawiroharjo mengatakan pihaknya menunggu keterangan dr Lois Owien terkait keanggotaannya di IDI.
Seiring kabar bahwa dr Lois bukanlah anggota IDI bahkan izin praktiknya sudah kedaluwarsa sejak 2017 lalu. "Ya kan perlu diklarifikasi dahulu," ujar dr Pukovisa kepada VOI, Senin, 12 Juli.
Namun, dr Pukovisa mengakui bahwa berdasarkan data Konsil kedokteran Indonesia (KKI) dan IDI, yang bersangkutan memang tidak ada dalam daftar.
"Ya mendapatkan keterangan dari dia dulu. Di pangkalan data KKI dan IDI, yang jelas sudah kedaluwarsa," ungkapnya.
Soal pemanggilan IDI yang ditolak dr Lois, dr Pukovisa menuturkan, akan melihat proses ke depan. Informasi terakhir yang ia dapat, dr Lois sudah ditahan oleh pihak berwajib.
Baca juga:
- Buntut Pernyataan Soal COVID-19, Dokter Lois Owien Bakal Dipolisikan
- Dampak Polemik TWK Terhadap Penuntasan Kasus Bansos COVID-19: Tim Satgas Mungkin Dirombak Hingga Kekurangan Tenaga
- Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, ICW: Sama Seperti Kades yang Korupsi Rp399 Juta
- Penyidik KPK Serahkan Pledoi Sidang Etik, WP: Ada Upaya Hentikan Penyidikan Bansos
"Ya dilihat saja (kalau menolak, red). Info terakhir yang bersangkutan sudah ditahan Polda," tutur Dr Pukovisa.
Diketahui, nama dr. Lois menjadi perbincangan setelah meyakini pasien-pasien yang meninggal dunia di rumah sakit bukanlah disebabkan karena virus corona, melainkan karena adanya interaksi obat yang berlebihan.
Dia menyebut bahwa obat-obatan yang digunakan untuk pasien COVID-19 telah menimbulkan komplikasi di dalam tubuh.
Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah memanggil dokter Lois. Dalam penelusuran awal, PB IDI menyatakan keanggotaan dokter Lois sudah lama kedaluwarsa di IDI.
"Keanggotaannya sudah lama kedaluwarsa," ujar Ketua Umum PB IDI dr Daeng Faqih, Minggu, 11 Juli.
Namun, dari pemanggilan tersebut dokter Lois Owien tegas menolak untuk hadir dan mengklarifikasi pernyataannya.
Kini dr Lois dikabarkan telah ditahan dan kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan keterangan dokter sekaligus aktivis Tirta Mandira Hudhi atau lebih dikenal dengan nama dr Tirta.
Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa kasus Lois ditangani oleh Mabes Polri. "Ke Mabes ditangani Mabes," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin, 12 Juli.