Di Kulon Progo Masyarakat Dilarang Salat Iduladha di Lapangan, Penjual Hewan Kurban Wajib Lengkap APD
YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi melarang masyarakat melakukan takbir keliling dan Salat Iduladha di lapangan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Bupati Kulon Progo Sutedjo mengatakan, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/2231 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Iduladha dan Pelaksanaan Kurban tahun 2021 dalam PPKM Darurat.
"Surat edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani (8 Juli 2021) sampai ada kebijakan lebih lanjut. Selain itu, pelaksanaan kurban yang harus sesuai dengan protokol kesehatan," kata Sutedjo di Kulon Progo dilansir dari Antara, Jumat, 8 Juli.
Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushala, takbir keliling dengan berjalan kaki dan kendaraan ditiadakan. Aturan yang sama juga berlaku pada kegiatan salat bersama Iduladha di masjid maupun tempat umum lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Aris Nugraha menambahkan, aturan penjualan hingga penyembelihan hewan kurban juga sudah dikeluarkan.
Dalam tahapan distribusi misalnya, penjualan hingga penyembelihan hewan kurban harus sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19.
"Tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 pada saat penjualan dan pemotongan hewan kurban. Serta memutus rantai penularan di masyarakat," kata Aris.
Ia mengatakan syarat khusus hewan kurban, baik berupa sapi maupun kambing wajib menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebelum dijual ke pasar atau masyarakat. Kemudian proses penjualannya pun harus memenuhi standar pencegahan COVID-19.
Baca juga:
- Kulon Progo Pecah Rekor Hari Ini! Ada 295 Kasus Positif COVID, Terbanyak Sejak Pandemik Berlangsung
- Makin Gawat di Yogyakarta, Total 1.529 Meninggal akibat COVID-19
- PPKM Darurat, Mulai Hari Ini 5 Juli Bandara Internasional Yogyakarta Lakukan Tes Antigen Acak
- Bupati Kapuas dan Istri Dilaporkan ke Polda Kalteng karena Dugaan Penipuan
Penjual diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (apd) berupa masker, face shield (pelindung wajah), kaos lengan panjang dan sarung tangan ketika melakukan transaksi jual beli.
Hal tersebut juga berlaku bagi pembeli serta petugas penyembelihan hewan hingga masyarakat yang mendistribusikan daging kurban.
"Di pasar hewan pun penjual juga wajib menjaga jarak aman minimal satu meter. Pengelola pasar juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan rutin melakukan pembersihan serta desinfeksi di tempat penjualan," katanya.
Kemudian untuk tata cara di lokasi penyembelihan, panitia penyelenggara harus menyediakan dua area yakni area bersih dan kotor. Untuk area kotor merupakan tempat penyembelihan hewan dan pengeluaran limbah. Sementara area bersih merupakan area pengolahan daging sebelum didistribusikan ke masyarakat.
"Proses distribusi daging juga harus dibagikan langsung ke rumah-rumah penerima. Tidak boleh digelar dengan mengumpulkan massa," kata Aris.