KPK: Bisnis yang Baik dan Berintegritas Turunkan Angka Korupsi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan praktik bisnis yang baik dan berintegritas berperan mengurangi angka praktik korupsi.

Hal ini disampaikan Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana saat berbicara di International Business Ethics Conference (IBEC) 2021 bertema 'Ethics in Business: Big Challenge' pada Kamis, 8 Juli kemarin.

"Indikator survei Transparency International dalam mengukur Indeks Persepsi Korupsi (IPK) juga banyak yang berkaitan dengan dunia usaha. Jadi kalau kita lihat bukan semata-mata bagaimana penegakan hukum, tapi terkait juga proses bisnis yang terjadi di lapangan dan sistem politik," kata Wawan seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Juli.

Dalam pertemuan tersebut, Wawan menjelaskan definisi korupsi, jenis korupsi, kewenangan KPK dalam pendidikan antikorupsi, pencegahan dan penindakan korupsi, serta dampak perbuatan korupsi.

Selain itu, dirinya juga memaparkan cara masyarakat berperan dalam memberantas korupsi. Salah satunya, kata Wawan, adalah dengan melaporkan jika ada dugaan korupsi di lingkungan mereka pada KPK dengan menjadi whistleblower.

Dia meyakini masyarakat bisa berperan serta dalam melakukan pemberantasan korupsi. Apalagi, survei perilaku antikorupsi dari Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan nilai yang baik dari tahun ke tahun.

"Artinya, perilaku antikorupsi masyarakat di Indonesia sudah baik. Walaupun masih ada 17,63 persen masyarakat yang masih memberikan sesuatu dalam hal pelayanan publik baik secara sukarela maupun tidak. Hal ini menjadikan masyarakat permisif atau serba membolehkan," tegas Wawan.

Di pertemuan itu, Wawan juga menyinggung 80 persen kasus korupsi melibatkan swasta atau sektor publik dan instansi biasanya bermodus penyuapan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa. Dia menyebut, saat ini, setidaknya ada enam perusahaan yang sudah dijerat sebagai tersangka korporasi.

Sehingga, dia menekankan pentingnya membangun dan menanamkan integritas dalam diri sendiri dan lingkungan terdekat seperti keluarga dan tempat kerja. Apalagi, tidak sedikit orang melakukan korupsi karena tuntutan lingkungan terdekat. 

"Kalau kita tidak dapat mempengaruhi lingkungan, lingkunganlah yang akan mempengaruhi kita. Di Indonesia, kalau hanya mengandalkan penindakan, tidak akan turun kasus korupsi," ungkap Wawan.

"Untuk itu, KPK menggunakan 3 pendekatan, penindakan agar ada efek jera, pencegahan dengan perbaikan sistem agar tidak bisa korupsi dan pendidikan dengan membangun nilai, karakter antikorupsi pada individu agar tidak ingin korupsi," imbuhnya.

Lebih lanjut, Wawan pun menyampaikan bahwa KPK memiliki kerja sama dengan Kamar Dagang (Kadin) Indonesia, agar sektor swasta berperan serta dalam program pencegahan dan kampanye antikorupsi, termasuk mendorong untuk menerapkan Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha (CEK). 

Salah satunya, penerapan Whistle-Blowing System (WBS) yang independen. Saat ini, kata dia, setidaknya sudah ada WBS dari 27 BUMN yang terintegrasi dengan KPK. "Suksesnya KPK karena partisipasi dari masyarakat yang memiliki keberanian dan bergerak melaporkan tindak pidana korupsi," kata Wawan.

"KPK pun menyarankan digitalisasi sistem pengaduan WBS untuk keamanan pelapor, komitmen dari pimpinan organisasi dalam pelaksanaan WBS, serta pengelola WBS yang berintegritas dan independen," pungkasnya.