COVID-19 Melonjak, Pemerintah Diminta Turunkan Biaya Tes Antigen Maksimal Rp155 Ribu
JAKARTA - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, untuk menurunkan standar biaya pemeriksaan rapid tes/swab antigen.
Saat ini, Kemenkes mematok batas tarif tertinggi tes antigen sebesar Rp250 ribu di Pulau Jawa dan Rp275 ribu di luar pulau Jawa. Ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.
Teguh memperhitungkan, penyedia layanan kesehatan membeli alat tes antigen antara Rp35 ribu sampai Rp125 ribu. Lalu, Teguh menganggap mereka tetap bisa menyajikan pemeriksaan antigen dengan silsilah penambahan biaya Rp30 ribu dari pembelian alat.
"Jika ditambah keuntungan, operasional personel dan biaya admintrasi maka sepatutnya harga batas bawah sebesar Rp65.000 dan batas atas maksimal Rp155.000," kata Teguh saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 8 Juli.
Teguh memandang, penurunan batas harga pemeriksaan tes antigen sebesar Rp155 ribu ini harus merata di seluruh daerah, baik Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.
Sebab, menurut Teguh, biaya transportasi tak terlalu berpengaruh. Lalu, pemerintah juga dapat memberi subsidi ongkos distribusi ke luar Jawa.
Lalu, penyedia layanan tes COVID-19 juga wajib secara transparan mencantumkan berapa biaya pembelian alat (kit) per buah. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat menilai tarifnya sesuai atau tidak.
Baca juga:
- Perang Harga Swab di Jaksel Bukti Nyata Bisnis COVID-19, Memvalidasi Konspirasi? Tunggu Dulu
- PPKM Darurat, Mulai Hari Ini 5 Juli Bandara Internasional Yogyakarta Lakukan Tes Antigen Acak
- Menkes Budi: Kontak Erat Kasus COVID-19 di PPKM Darurat Wajib Karantina Mandiri!
- Amien Rais Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Kematian 6 Laskar FPI, Mahfud: Terima Kasih Pak Amien Sportivitasnya
"Penyedia kesehatan wajib mencantumkan mereka dari swab antigen kitnya. Ini supaya masyarakat bisa menilai apakah terlalu mahal atau tidak. Yang penting, swab kit dari yang termurah sampai termahal sudah mendapatkan izin edar dan sesuai dengan standar ilmiah kedokteran," ucap Teguh.
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan alasan pihaknya mengusulkan penurunan harga tes antigen. Ia menyebut, saat lonjakan kasus COVID-19 seperti ini, dibutuhkan upaya pengecekan awal keterpaparan COVID-19 selain oleh penelusuran dari puskesmas dengan cara tes mandiri.
Sayangnya, pengetatan pembatasan mobilitas masyarakat membuat pendapatan warga berkurang dan tak mampu melakukan tes mandiri.
"Banyak masyarakat di wilayah Jakarta Raya yang tidak ter-tracing setelah melakukan kontak erat dan juga tidak melakukan swab mandiri karena tingginya harga swab antigen di tengah ekonomi yang terus merosot,” Jelasnya.
Karenanya, Ombudsman Jakarta Raya meminta Kemenkes menurunkan harga tes antigen di level yang mampu diakses masyarakat menengah ke bawah dalam upaya deteksi dini penularan COVID-19.