Bobby Nasution Izinkan Rumah Ibadah Buka, Tapi dengan Prokes Ketat
MEDAN - Rumah ibadah di Kota Medan dipastikan tetap akan dibuka. Namun Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan kewajiban protokol kesehatan ketat.
"Kami sampaikan, Kota Medan masih aman dan tetap bisa melaksanakan ibadah di tempat masing-masing. Tapi tetap taat prokes, misalnya kapasitas tidak melebihi 50 persen, jaga jarak, memakai masker dan sebagainya," ujar Bobby Nasution di Balai Kota Medan, Rabu, 7 Juli.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebelumnya mengeluarkan surat edaran. Dalam instruksinya, Medan dan Sibolga masuk kategori IV sesuai hasil asesmen karenanya diberlakukan aturan khusus seperti pembelajaran secara online.
Kemudian, perkantoran menerapkan 75 persen bekerja dari rumah serta pelaksanaan ibadah di rumah ibadah ditiadakan sementara waktu.
Sementara itu, Bobby Nasution mengatakan peran kepala wilayah seperti cmaat, lurah hingga Kepling sangat penting. Sebab, keberadaan mereka bisa dioptimalkan untuk terus mengawasi dan mensosialisasikan protokol kesehatan ke rumah-rumah ibadah. Di Medan tercatat ada 1.115 masjid.
Baca juga:
- PPKM Darurat Semakin Diperketat, Titik Penyekatan Terus Ditambah Jadi 651 Titik
- Wapres Ma’ruf Amin Tertawa Dijuluki The King of Silent
- Interleukin-6, Obat 'Mujarab' Bantai COVID-19 yang Disarankan WHO: Kurangi Potensi Kematian 13 Persen
- Gila! COVID-19 Per 7 Juli Pecah Rekor Lagi: 34.379 Kasus Baru, Meninggal Tembus 1.040
Bobby Nasution mengatakan pihaknya telah menerima instuksi pengetatan PPKM dari Mendagri. Kemudian diteruskan instuksi Gubsu dan dijabarkan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan.
"Ada beberapa poin dalam surat edaran tersebut, seperti pembatasan jam operasional perekonomian hingga pukul 17.00 WIB. Di lokasi zona merah diberlakukan WFH sebanyak 75 persen kerja dari rumah dan 25 persen masuk kantor," kata Bobby Nasution.
"Beberapa kegiatan masyarakat, seperti hajatan maksimal 30 orang dan tidak boleh ada makan minum di tempat," sambungnya.
Pengetatan PPKM ini sambung Bobby Nasution hanya mempersingkat waktu dari sebelumnya yang sampai pukul 20.00 WIB. Untuk pengawasan, sambungnya, tetap seperti sebelumnya.