Dewan Pengawas KPK Tindaklanjuti 183 Permintaan Izin Penindakan, 34 Di Antaranya Izin Penyadapan

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjabarkan kinerjanya selama lima bulan ini. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan, selama lima bulan ini, pihaknya telah menindaklanjuti ratusan permintaan izin yang terkait dengan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

"Hingga awal Mei 2020 ini, Dewan Pengawas telah menerima permintaan dan menindaklanjuti pemberian 183 izin. Izin tersebut terdiri dari 34 izin penyadapan, 15 izin penggeledahan, dan 134 izin penyitaan," kata Tumpak dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis, 28 Mei.

Selain menindaklanjuti permintaan izin tersebut, Dewas KPK juga menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan dan pegawai KPK. Menurutnya, ada 92 surat pengaduan yang masuk ke dewan pengawas.

"Dalam hal ini kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK,” ungkap dia.

Sementara itu terkait pelaksanaan pengawasan atas tugas dan kewenangan KPK, Dewan Pengawas telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I dengan Pimpinan KPK pada tanggal 27 April 2020 yang meliputi 18 (delapan belas) isu atau permasalahan yang terdiri dari empat bidang.

Pertama, Bidang Penindakan dalam rangka mempercepat penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam upaya optimalisasi asset recovery serta kepastian hukum.

Kemudian, Bidang Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat dalam rangka penguatan fungsi Pengawasan Internal serta harmonisasi pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewas dan Pengawasan Internal (PI).

Selanjutnya, Bidang Pencegahan dalam rangka optimalisasi fungsi pencegahan khususnya dalam upaya pengamanan aset kementerian, lembaga, dan Pemda. Terakhir adalah bidang Kesekjenan dalam rangka pembenahan manajemen SDM KPK.

Selain Rakorwas, Dewan Pengawas juga telah melakukan Rapat Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK Triwulan I pada 27 April siang dan 5 Mei 2020 dengan fokus melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja pimpinan selama 3 bulan pertama 2020.

Tumpak kemudian mengatakan, pihaknya akan terus melakukan tugas dan wewenangnya secara transparan, profesional, dan akuntabel. Sehingga diharapkan, masyarakat bisa terus mengawasi KPK dan mendukung lembaga antirasuah tersebut.

"Hal ini dilakukan supaya masyarakat bisa ikut berpartisipasi mengawasi dan mengawal kerja KPK, sehingga masyarakat diharapkan akan terus mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi demi Indonesia yang bersih dari korupsi," pungkasnya.