Menko Luhut Pastikan Karyawan Non-esensial yang WFH Tak Akan Dipecat, Apa Jaminannya?
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan sektor non-esensial wajib menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Karena itu, Luhut meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan surat pemberitahuan tersebut.
Luhut mengaku telah berkoodinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Luhut meminta agar Menaker mengingatkan perusahaan non-esensial untuk tidak memberhentikan atau memecat sepihak karyawan yang harus bekerja dari rumah.
"Tadi saya telepon Ibu Menteri Ketenagakerjaan juga memberitahu kepada perusahaan-perusahaan untuk tidak memecat pegawainya dalam konteks ini. Jadi supaya sama bahasa kita," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 5 Juli.
Menko Luhut juga mengimbau seluruh karyawan sektor non-esensial yang dipaksa bekerja di kantor untuk segera melaporkan kepada pemerintah. Khusus di wilayah DKI Jakarta bisa melalui Dinas Tenaga Kerja atau aplikasi JAKI.
Luhut menjelaskan upaya membendung mobilitas warga melalui aturan work from home di Jakarta akan berdampak pula di daerah Bodetabek. Sebab, sebagian pekerja di Jakarta merupakan warga Bodetabek.
"Hal ini tentu dapat menurunkan mobilitas warga yang berada di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang rata-rata bekerja di Jakarta. Karena tadi kita lihat kereta api juga masih penuh," ucapnya.
Tak hanya itu, Luhut juga meminta aparat menindak perusahaan non-esensial yang memaksa karyawannya bekerja di kantor saat di masa penerapan PPKM darurat. Termasuk melakukan pengecekan pada seluruh perusahaan dengan berkala.
"Kapolda Metro dan Pangdam Jaya untuk mengecek apakah masih beroperasi yang bukan non-esensial dan tidak segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan," katanya.
Baca juga:
- PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 20 Juli, Berikut Aturannya
- Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Banjarmasin Divonis Kebiri
- Hukuman Pinangki Sirna Malasari 'Didiskon' 6 Tahun, Jaksa Sebut Tak Punya Alasan Kasasi
- Mobilitas Masyarakat di 3 Provinsi Ini Masih Tinggi Meski PPKM Darurat Berlaku
Selain itu, Luhut meminta agar semua pihak mematuhi aturan PPKM darurat. Pasalnya, dari pantauan langsung pihaknya, kondisi Jakarta dan daerah penyangga lainnya masih macet saat penerapan PPKM darurat.
"Hari ini sejumlah jalan di wilayah Jabodetabek masih dipenuhi mobilitas orang yang bekerja dan menyebabkan kemacetan. Saya ingin tidak boleh ada yang main-main mengenai ini (PPKM darurat)," tegasnya.