PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 20 Juli, Berikut Aturannya
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di luar Jawa dan Bali mulai tanggal 6 hingga 20 Juli.
Menteri Koordinator Bidan Perekonomian Airlangga Hartato menyebut perpanjangan PPKM mikro dilakukan dengan pembagian level risiko COVID-19 per kabupaten/kota. Ada pengetatan pada daerah yang masuk level 4.
"Dari level asesmen yang ada di kabupaten kota di luar Jawa, level 4 ada di 43 kabupaten kota, level 3 187 kabupaten kota, dan level 2 146 kabupaten kota. Asesmen level 4 di 43 kabupaten kota, di 20 provinsi, dilakukan pengetatan," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin, 5 Juli.
Khusus kegiatan keagamaan, aturan kegiatan pada Hari Raya Iduladha mengikuti surat edaran Menteri Agama. Khusus dengan kegiatan salat Iduladha, daerah level 4 diwajibkan salat di rumah masing-masing.
Baca juga:
- Update COVID-19 per 5 Juli: Makin Mengkhawatirkan, Ada 29.745 Kasus Baru
- DPR: Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Sweeping Perkantoran
- Jokowi: Tak Ada Tempat yang Lebih Baik Selain di Rumah Saja, Jauhi Kerumunan
- Polisi Temukan Perusahaan Paksa Karyawan Kerja di Kantor di Masa PPKM Darurat, Segera Ambil Tindakan
Berikut adalah aturan PPKM mikro di luar Jawa-Bali:
1. Kegiatan perkantoran
- Di level 4 work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen
- Di level lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen
2. Kegiatan belajar mengajar
- Di level 4 seluruhnya secara online
- Level lainnya pengaturannya mengikuti dari Kemendikbudristek dengan penerapan protokol yang ketat
3. Sektor esensial (kesehatan, bahan pangan, makanan minuman, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilotas publik, industri objek vital nasional, dan kebutuhan pokok masyarakat) tetap beroperasi 100 persen dengan peraturan jam operasional kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat
4. Restoran atau makan minuman kapasitasnya 25 persen dan dibuka sampai pukul 17.00, take away atau dibawa pulang sampai pukul 20.00
5. Pusat pembelanjaan atau mal dibuka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen
6. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen
7. Kegiatan keagamaan di masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan tempat ibadah lain
- Di level 4 sementara ditiadakan,
- Di level dan zona lainnya sesuai dengan peraturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan ketat
7. Fasilitas publik
- Di level 4 ditutup sementara
- Di level lainnya pembatasan kapasitas 25 persen dengan peraturan daerah
8. Kegiatan seni budaya
- Di level 4 ditutup
- Di level lainnya dibuka maksimal kapaistas 25 persen
9. Kegiatan seminar dan rapat
- Di level 4 ditutup
- Di level lain kapasitasnya 25 persen
10. Transportasi umum dilakukan dengan pengaturan kapasitas jam dan protokol oleh pemerintah daerah