JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah daerah akan berakhir pada hari ini, Senin, 9 Agustus. Masyarakat masih menunggu pemerintah terkait pengumuman resmi apakah akan memperpanjang atau memberhentikan kebijakan tersebut.
Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pemerintah tentu akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang telah diterapkan seperti biasanya. Evaluasi tersebut, meliputi penurunan orang yang terpapar COVID-19, tingkat hunian rumah sakit, jumlah orang meninggal, dan jumlah orang-orang yang isolasi mandiri. Selain itu, pemerintah juga akan melihat kondisi daerah-daerah lain di Indonesia.
"Ya, keputusan untuk melanjutkan atau melonggarkan pasti didasari oleh evaluasi tersebut. Secara umum, memang ada penurunan. Tingkat hunian RS, orang yang terpapar, jumlah orang yang meninggal, dan yang isolasi mandiri juga turun," ujar Saleh saat dihubungi VOI, Senin, 9 Agustus.
Namun, lanjut Saleh, harus diakui bahwa penurunan angka kasus COVID-19 belum signifikan, bahkan kadang terlihat masih fluktuatif. Apalagi, penyebaran varian delta dikabarkan semakin banyak merebak ke daerah-daerah, dimana tentu tidak bisa dianggap remeh.
"Kalau dari kondisi yang ada, saya memperkirakan PPKM akan diperpanjang. Hanya saja, pemerintah akan menaikkan dan menurunkan levelnya saja. Bisa jadi di kota A levelnya turun ke 3, tetapi di kota B malah naik ke 4. Tergantung kondisi masing-masing," jelas anggota Komisi IX DPR itu.
Dengan adanya perbedaan level seperti ini, menurut Saleh, akan lebih memudahkan pemerintah untuk menerapkan kebijakan.
BACA JUGA:
"Ibarat tone radio, ya tinggal memperbesar atau memperkecil saja. Tetapi kalau menutup PPKM, rasanya belum," katanya.
Disamping itu, politikus PAN ini kembali mengingatkan pemerintah agar mempersiapkan jaring pengaman sosial secara benar dan tepat sasaran. Menurutnya, kebijakan pengetatan pasti akan menyulitkan dan berdampak pada ekonomi masyarakat kecil dan menengah. Sehingga pada titik ini, pemerintah harus hadir memberikan solusi.
"Mereka harus diberdayakan dan tidak boleh dilupakan," ungkap legislator dapil Sumatera Utara itu.
Lantas bagaimana bagi daerah yang sudah mengalami penurunan kasus? Akankah aturannya dilonggarkan?
"Saya kira, akan lebih arif penerapan prokes disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah," demikian Saleh.
Perkembangan PPKM Level 4 Kedua
Seperti diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang dimulai sejak 3 Agustus lalu berakhir hari ini, Senin, 9 Agustus. Belum ada bocoran terkait nasib PPKM selanjutnya.
PPKM Level 4, 3, dan 2 pada pekan ini merupakan perpanjangan kedua. Mulanya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa Bali, dan 12-20 Juli di luar Jawa-Bali. Kemudian diperpanjang dengan istilah baru PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, lalu diperpanjang selama periode 26 Juli-2 Agustus, dan diperpanjang kembali selama periode 3-9 Agustus 2021.
Adapun bila dilihat dari perkembangan kasus COVID-19 selama enam hari PPKM Level 4,3, dan 2 dengan dibandingkan pada enam hari sebelumnya, maka terlihat sejumlah perkembangan yang membaik, juga kurang baik.
Pada kasus konfirmasi positif COVID-19 misalnya, pada periode 28 Juli-2 Agustus jumlah kumulatif penambahan kasus positif COVID-19 di Indonesia mencapai 222.504 kasus. Kemudian pada periode 3-8 Agustus, jumlah kasus positif COVID-19 menurun menjadi 203.231 kasus.
Selanjutnya pada kasus kematian warga yang meninggal akibat COVID-19. Tercatat dalam kurun 28 Juli-2 Agustus, sebanyak 10.456 warga meninggal dunia, sementara pada periode PPKM Level 4,3, dan 2 tercatat kasus kematian turun menjadi 9.805 orang yang meninggal dunia.
Adapun perkembangan selanjutnya, jumlah positivity rate alias rasio kasus warga terpapar virus corona harian juga mengalami penurunan meski tidak signifikan. Apabila dalam periode 28 Juli- 2 Agustus jumlahnya rata-rata di 24,76 persen. Maka pada enam hari selama periode PPKM Level 4,3, dan 2, positivity rate turun menjadi 24 persen.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan ambang batas minimal angka positivity rate kurang dari 5 persen. Sehingga, apabila positivity rate suatu daerah semakin tinggi, maka kondisi pandemi di daerah tersebut memburuk sehingga perlu ditingkatkan kapasitas pemeriksaan COVID-19 nya.
Sementara itu, perkembangan kurang baik terjadi pada kasus sembuh. Selama enam hari sebelum PPKM Level 4,3, dan 2, jumlah kasus sembuh mencapai 245.525 kasus, namun pada periode 3-8 Agustus, jumlah kasus sembuh menurun menjadi 242.357 kasus.
Selanjutnya pada jumlah warga yang diperiksa juga mengalami penurunan. Pada periode 28 Juli-2 Agustus, warga yang diperiksa berjumlah 893.312 orang, namun pada periode 3-8 Agustus, jumlah warga yang diperiksa menurun hingga 850.041 orang.
Adapun secara kumulatif, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 per Minggu, 8 Agustus, mencatat terdapat penambahan kasus COVID-19 baru sebanyak 26.415 orang. Sementara untuk kasus sembuh terdapat penambahan sebanyak 48.508 kasus, serta penambahan 1.498 kasus meninggal baru dalam 1 x 24 jam.
Sehingga secara kumulatif, sebanyak 3.666.031 orang dinyatakan positif terinfeksi virus corona di Indonesia. Dari jumlah itu sebanyak 3.084.702 orang dinyatakan pulih, 474.233 orang menjalani perawatan di rumah sakit.