Sudah Divaksin, Fauzi Bowo dan Istrinya Kini Positif COVID-19

JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo (Foke) dan istrinya dikabarkan positif COVID-19. Diketahui, Fauzi Bowo dan istrinya sudah menjalani vaksinasi COVID-19. 

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti. Widyastuti menuturkan, saat ini perawatan Foke dan istrinya dipantau oleh Dinkes DKI.

"Hasil laboratorium menunjukan pada saat tanggal 1 Juli beliau positif. Bapak dan ibu foke alhamdulillah sudah mendapatkan vaksinasi 2 dosis pada saat belio masih di Berlin, yaitu mendapatkan vaksinasi pfizer," kata Widyastuti di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 5 Juli.

Saat ini, Widyastuti menyebut Foke dan istrinya dalam keadaan stabil. Ia memprediksi, Foke tertular COVID-19 dari ajudannya yang juga sudah menjalani vaksinasi COVID-19.

"Beliau relatif tidak banyak berhubungan dengan pihak luar. Memang, di sektiar beliau itu ada ajudan. Ini kemungkinan dari situ. Kebetulan ajudan sudah mendapatkan vaksinasi dua dosis," tutur dia.

Saat terkonfirmasi positif, Foke sempat menjalani pengobatan dan cek lab di salah satu RS di Jakarta Pusat. Setelah berkoordinasi dengan keluarga, petugas Dinkes merawat Foke dan istrinya di rumah.

"Kami di tim jajaran Dinkes DKI Jakarta memberikan dampingan dan melakukan dua sisi, satu adalah melakukan visitasi kepada beliau dengan memberikan obat-obat yang sudah ditetapkan oleh dokter yang merawat," jelas Widyastuti.

Tak hanya itu, Dinkes DKI juga menyiapkan tim konsultasi Dari Rumah Sakit Tarakan untuk melakukan telekonsultasi kepada Foke dan istrinya.

"Prinsipnya, kami memberikan pendampingan kami juga sudah mengantisipasi jika dibutuhkan perawatan lebih lanjut sudah ktia siapkan," ungkap dia.

Sebagai informasi, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan Foke sebagai mantan Gubernur DKI tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan bagi Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur Beserta Istri/Suami.

Pergub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 23 Januari 2019 tersebut tertulis, "untuk memberikan penghargaan atas pengabdian mantan gubernur dan mantan wakil gubernur, perlu diberikan pelayanan kesehatan bagi mantan gubernur dan mantan wakil gubernur".