PPKM Darurat, Kehadiran Pegawai KPK di Kantor Dibatasi Maksimal 25 Persen

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi kegiatan pegawai di lingkungan kantor selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akibat peningkatan kasus COVID-19 secara masif belakangan ini. 

Selama PPKM Darurat masih berlaku, KPK membatasi hanya 25 persen pegawai mereka yang boleh bekerja di kantor. Sementara sisanya bekerja dari rumah.

"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 dan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat, KPK masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran maksimal 25 persen," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Senin, 5 Juli.

Dia mengatakan para pegawai di Gedung Merah Putih KPK dibatasi bekerja hanya delapan jam dengan jam sebagai berikut: Senin hingga Kamis pegawai masuk mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB sedangkan Jumat pegawai masuk mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

"Untuk pemangku jabatan pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural atau pelaksana tugas pejabat struktural melaksanakan kegiatan bekerja di kantor dan di rumah dengan proporsi tiga hari di kantor dalam waktu seminggu," ungkap Ipi.

Dirinya memastikan, pegawai yang bekerja di kantor wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

"Pegawai diwajibkan selalu memakai masker, melakukan physical distancing saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran COVID-19," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 113 pegawai dan pihak terkait di lingkungan KPK dinyatakan positif terpapar COVID-19. 

Dari ratusan pegawai tersebut, dua di antaranya yang diketahui positif dan menjalankan isolasi mandiri adalah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron serta Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Keduanya menjalankan isolasi mandiri di kediaman masing-masing karena tak mengalami gejala berat melainkan hanya gejala ringan seperti meriang serta batuk pilek.