Pemerintah Belum Bayar Tunggakan Biaya Isolasi Mandiri Sebesar Rp140 Miliar, Pengusaha Hotel: Mohon Segera Dicairkan
JAKARTA - Pemerintah belum membayar tunggakan biaya isolasi mandiri pasien COVID-19 kepada pelaku usaha perhotelan. Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono menyebut pemerintah menunggak biaya isolasi mandiri di hotel Rp 140 miliar terhadap 14 hotel.
Lebih lanjut, Sutrisno mengatakan pihaknya sangat berharap tunggakan tersebut dapat segera dilunasi. Sebab, arus kas atau cashflow pengusaha hotel sudah kritis.
"Menurut laporan dari teman-teman itu Rp140 miliar bagi sejumlah hotel, ini mulai Februari sampai Juli 2021. Mohon agar ini segera dicairkan, karena itu kan megap-megap sekali cashflow-nya," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 5 Juli.
Sutrisno mengatakan pengusaha hotel yang belum mendapatkan bayaran, telah meminta bantuan kepada BPD PHRI DKI Jakarta yakni untuk dapat memfasilitasi komunikasi dengan BNPB atas tertundanya 9 batch pembayaran biaya akomodasi tenaga medis dan orang tanpa gejala (OTG) yang diprakarsai oleh BNPB.
Lebih lanjut, dia berharap agar hotel yang bekerja sama dengan pemerintah untuk menyediakan akomodasi tenaga medis dan isolasi bagi OTG diperluas. Ia meminta agar pemerintah memberikan kesempatan kepada hotel lain secara bergiliran.
Baca juga:
- PHRI Tunggu Pemerintah Bayar Utang Isolasi Hotel COVID-19 Jakarta
- COVID-19 Menggila di Indonesia, Pengusaha Hotel dan Restoran: Kami Tetap Harus Bekerja untuk Bisa Bertahan
- Puluhan Kafe dan Restoran di Bandung Tutup dan PHK Karyawan, AKAR-PHRI: Kami Minta Aturan Makan di Tempat 0 Persen Dihapuskan
- Pengusaha Hotel Sebut Wacana Lockdown Bikin Tamu Khawatir, Okupansi Siap-Siap Nyungsep
"Jadi hotel-hotel yang selama ini belum mendapatkanmu itu sebaiknya diikutsertakan, semuanya kebagian lah karena semua juga mengalami kesulitan. Tentu nanti ada hal-hal yang selalu dikatakan karena sulit dari sisi sistem kesehatan dan sebagainya, saya kira itu bisa didiskusikan," jelasnya.
Sutrisno mengatakan pegawai hotel dan restoran terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebab, kondisi tersebut tak menguntungkan buat bisnis hotel dan restoran.
Bahkan, kata Sutrisno, PPKM Darurat berdampak pada penurunan tingkat hunian (okupansi) hotel non-karantina (OTG, Isoman, repatriasi) dan dari rata-rata saat ini 20 hingga 40 persen menjadi 10 hingga 15 persen.